Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bea Cukai Imbau WNI Isi Customs Declaration di All Indonesia Saat Pulang dari Luar Negeri

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
1 Januari 2026
in Nasional
A A
0
Customs Declaration
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat Indonesia yang bepergian atau berbelanja ke luar negeri agar memahami ketentuan barang bawaan saat kembali ke Tanah Air.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penumpang dianjurkan mengisi pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang atau Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia.

“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, pengisian All Indonesia cukup sederhana. Penumpang hanya perlu mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi formulir deklarasi yang sudah bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Artikel Terkait

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

Melalui pengisian Customs Declaration ini, penumpang juga dapat memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Budi mengingatkan bahwa ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap penumpang mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan. Namun, jika nilainya melampaui, kelebihannya akan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Selain itu, penumpang juga diminta memperhatikan aturan pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib melalui proses registrasi IMEI dengan mencantumkannya dalam Customs Declaration di All Indonesia agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pemerintah membatasi jumlah yang boleh dibawa melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dengan batas maksimal, yakni 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 liter.

“Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberi kejelasan batas yang diperbolehkan,” tambah Budi.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk-produk tersebut boleh dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Pengaturan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu,” jelasnya.

Budi menegaskan, Bea Cukai mengedepankan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.

“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. (hai)

Topik: Bea Cukai

TerkaitBerita

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan
Peristiwa

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan
Nasional

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal
Nasional

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
PELINDUNGAN PEKERJA: Tenaga kerja melakukan perakitan kendaraan roda empat. (Foto Ilustrasi: Bloomberg/Kevin Lee)
Nasional

Hari Ini RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

oleh Editor : Memoarto
6 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

ATUR STRATEGI: Aksi John Herdman di pinggir lapangan mengatur strategis skuad Garuda pada laga FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand. (Foto: (c) Budy Santoso)

Strategi Jitu John Herdman Kunci Kemenangan Skuad Garuda di Puncak FIFA ASEAN Cup 2026

6 Oktober 2026
Dua Rumah di Semper Barat Jakut Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp210 Juta

Dua Rumah di Semper Barat Jakut Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp210 Juta

6 Oktober 2026
Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

6 Oktober 2026
Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4898 shares
    Share 1959 Tweet 1225
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya