Sabtu, 7 Maret 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Bea Cukai Imbau WNI Isi Customs Declaration di All Indonesia Saat Pulang dari Luar Negeri

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
1 Januari 2026
in Nasional
0
Customs Declaration
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat Indonesia yang bepergian atau berbelanja ke luar negeri agar memahami ketentuan barang bawaan saat kembali ke Tanah Air.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penumpang dianjurkan mengisi pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang atau Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia.

“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, pengisian All Indonesia cukup sederhana. Penumpang hanya perlu mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi formulir deklarasi yang sudah bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Artikel Terkait

Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri

Pemerintah Sediakan 69.232 Tiket Kapal Laut Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Aman hingga 324 Hari Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Melalui pengisian Customs Declaration ini, penumpang juga dapat memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Budi mengingatkan bahwa ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap penumpang mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan. Namun, jika nilainya melampaui, kelebihannya akan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Selain itu, penumpang juga diminta memperhatikan aturan pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib melalui proses registrasi IMEI dengan mencantumkannya dalam Customs Declaration di All Indonesia agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pemerintah membatasi jumlah yang boleh dibawa melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dengan batas maksimal, yakni 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 liter.

“Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberi kejelasan batas yang diperbolehkan,” tambah Budi.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk-produk tersebut boleh dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

“Pengaturan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu,” jelasnya.

Budi menegaskan, Bea Cukai mengedepankan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.

“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. (hai)

Topik: Bea Cukai
Sebelumnya

Pimpinan DPR Bergantian Berkantor di Aceh, Fokus Kawal Pemulihan Bencana

Selanjutnya

Bagi AC Milan, Cagliari Bukan Lawan Sembarangan

TerkaitBerita

Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri
Nasional

Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri

oleh Editor : Akula
7 Maret 2026
Pemerintah Sediakan 69.232 Tiket Kapal Laut Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Nasional

Pemerintah Sediakan 69.232 Tiket Kapal Laut Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

oleh Editor : Affandy
7 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Aman hingga 324 Hari Meski Konflik Timur Tengah Memanas
Nasional

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Aman hingga 324 Hari Meski Konflik Timur Tengah Memanas

oleh Editor : Affandy
6 Maret 2026
Pertamina Siagakan 345 Armada Kapal untuk Amankan Distribusi Energi Saat Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Nasional

Pertamina Siagakan 345 Armada Kapal untuk Amankan Distribusi Energi Saat Ramadan dan Idulfitri 1447 H

oleh Editor : Affandy
6 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HASIL POSITIF: Pemain Arsenal, Noni Madueke, merayakan gol pertama timnya dalam pertandingan FA Cup melawan Mansfield Town pada Sabtu (7/3/2026) malam WIB. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Arsenal Paksa Mansfield Town Bertekuk Lutut 2-1

7 Maret 2026
Donny Fattah, Pendiri dan Bassis God Bless, Wafat di Usia 76 Tahun

Donny Fattah, Pendiri dan Bassis God Bless, Wafat di Usia 76 Tahun

7 Maret 2026
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri

Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri

7 Maret 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2730 shares
    Share 1092 Tweet 683
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Apple Siapkan Peluncuran iPhone 18 Pro dan iPhone Fold pada Juli 2026

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tuntut Keadilan, Ratusan Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Geruduk Bareskrim Polri

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Honda X-Tracker 2026 Resmi Masuk Indonesia, Motor Bebek Trail Dibanderol Mulai Rp16 Jutaan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya