koranindopos.com – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat Indonesia yang bepergian atau berbelanja ke luar negeri agar memahami ketentuan barang bawaan saat kembali ke Tanah Air.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan penumpang dianjurkan mengisi pemberitahuan pabean barang bawaan penumpang atau Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id sebelum tiba di Indonesia.
“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, pengisian All Indonesia cukup sederhana. Penumpang hanya perlu mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi formulir deklarasi yang sudah bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.
Melalui pengisian Customs Declaration ini, penumpang juga dapat memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi mengingatkan bahwa ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap penumpang mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.
“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan. Namun, jika nilainya melampaui, kelebihannya akan dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.
Selain itu, penumpang juga diminta memperhatikan aturan pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib melalui proses registrasi IMEI dengan mencantumkannya dalam Customs Declaration di All Indonesia agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Untuk barang kena cukai, pemerintah membatasi jumlah yang boleh dibawa melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dengan batas maksimal, yakni 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 liter.
“Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberi kejelasan batas yang diperbolehkan,” tambah Budi.
Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk-produk tersebut boleh dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan hanya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
“Pengaturan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu,” jelasnya.
Budi menegaskan, Bea Cukai mengedepankan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.
“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. (hai)










