Sabtu, 6 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

BPOM RI Menindak Tegas 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan

Editor : Hana oleh Editor : Hana
13 November 2024
in uncategorized
A A
0
kosmetik
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap 16 produk yang tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan saat registrasi. Produk-produk tersebut awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya diaplikasikan dengan metode yang menyerupai penggunaan obat, seperti penggunaan jarum atau microneedle. Temuan ini mengungkap adanya penyalahgunaan produk yang semestinya hanya boleh diaplikasikan secara topikal, bukan melalui penetrasi ke dalam kulit.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyoroti tren yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan produk kosmetik dengan teknik invasif tersebut. Dalam keterangannya, beliau menyebut bahwa praktik ini perlu segera ditertibkan untuk melindungi masyarakat. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” jelas Taruna.

BPOM merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik. Berdasarkan peraturan ini, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar, tanpa masuk ke dalam jaringan tubuh. Beberapa contoh fungsi kosmetik yang diperbolehkan di antaranya adalah untuk membersihkan, mempercantik, atau menjaga kebersihan kulit dan rambut.

Produk yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan, karena metode aplikasi invasif seperti microneedling memiliki potensi untuk menyebabkan iritasi, infeksi, hingga kerusakan jaringan apabila tidak dilakukan dengan peralatan medis yang steril dan oleh profesional yang terlatih.

Artikel Terkait

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang terbukti menyalahi aturan. Produk-produk ini tidak boleh lagi dipasarkan di Indonesia, dan pihak produsen maupun distributor diwajibkan untuk menarik produk dari peredaran. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan hanya produk-produk yang aman dan sesuai aturan yang dapat diakses masyarakat.

BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang mengklaim hasil instan atau yang ditawarkan dengan cara penggunaan di luar ketentuan kosmetik. Selain itu, BPOM terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara kosmetik dan produk obat, serta risiko-risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan produk secara tidak tepat.

Dengan langkah tegas BPOM ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan lebih bijak dalam memilih produk kosmetik, sehingga terhindar dari potensi risiko kesehatan.(dhil)

Topik: BPOMizin edarproduk kosmetik

TerkaitBerita

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026
Traveling

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

oleh Editor : Doe
5 Mei 2026
Jetour X50e
uncategorized

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

oleh Editor : Hana
3 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

6 Juni 2026
Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

6 Juni 2026
Slank Siapkan Album Baru dengan Ragam Tema, dari Cinta hingga Kritik Korupsi

Slank Siapkan Album Baru dengan Ragam Tema, dari Cinta hingga Kritik Korupsi

6 Juni 2026
Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

6 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Demo di Kawasan Gambir Hari Ini, Polisi Siagakan 290 Personel dan Imbau Warga Hindari Titik Rawan Macet

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Gandeng Australia, Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya