koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap 16 produk yang tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan saat registrasi. Produk-produk tersebut awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya diaplikasikan dengan metode yang menyerupai penggunaan obat, seperti penggunaan jarum atau microneedle. Temuan ini mengungkap adanya penyalahgunaan produk yang semestinya hanya boleh diaplikasikan secara topikal, bukan melalui penetrasi ke dalam kulit.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyoroti tren yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan produk kosmetik dengan teknik invasif tersebut. Dalam keterangannya, beliau menyebut bahwa praktik ini perlu segera ditertibkan untuk melindungi masyarakat. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” jelas Taruna.
BPOM merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik. Berdasarkan peraturan ini, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar, tanpa masuk ke dalam jaringan tubuh. Beberapa contoh fungsi kosmetik yang diperbolehkan di antaranya adalah untuk membersihkan, mempercantik, atau menjaga kebersihan kulit dan rambut.
Produk yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan, karena metode aplikasi invasif seperti microneedling memiliki potensi untuk menyebabkan iritasi, infeksi, hingga kerusakan jaringan apabila tidak dilakukan dengan peralatan medis yang steril dan oleh profesional yang terlatih.
Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang terbukti menyalahi aturan. Produk-produk ini tidak boleh lagi dipasarkan di Indonesia, dan pihak produsen maupun distributor diwajibkan untuk menarik produk dari peredaran. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan hanya produk-produk yang aman dan sesuai aturan yang dapat diakses masyarakat.
BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang mengklaim hasil instan atau yang ditawarkan dengan cara penggunaan di luar ketentuan kosmetik. Selain itu, BPOM terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara kosmetik dan produk obat, serta risiko-risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan produk secara tidak tepat.
Dengan langkah tegas BPOM ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan lebih bijak dalam memilih produk kosmetik, sehingga terhindar dari potensi risiko kesehatan.(dhil)










