koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan terhadap produk kosmetik selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. Hasilnya mengejutkan: sebanyak 55 produk kosmetik yang beredar, termasuk di platform online, terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Dari 55 produk tersebut, BPOM mengklasifikasikan temuan ke dalam tiga kategori utama:
- Produk Kontrak Produksi: 35 produk kosmetik yang diproduksi melalui kontrak dengan pihak ketiga.
- Produk Industri Kosmetik Lokal: 6 produk diproduksi dan diedarkan langsung oleh perusahaan kosmetik Indonesia.
- Produk Impor: 14 produk berasal dari luar negeri, masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi standar keamanan.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain:
- Merkuri: Dikenal berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan ginjal, sistem saraf, serta risiko kanker kulit.
- Hidrokinon: Penggunaan berlebihan dapat memicu iritasi kulit, dan dalam jangka panjang meningkatkan risiko kanker.
- Rhodamin B: Pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam tekstil, jika diaplikasikan pada kulit dapat memicu gangguan hati dan kanker.
Taruna Ikrar menekankan bahwa kandungan bahan berbahaya ini tidak hanya berisiko menyebabkan efek samping ringan, tetapi juga masalah kesehatan serius dalam jangka panjang. “Bahan-bahan ini berpotensi menyebabkan kanker, gangguan hormon, hingga kerusakan organ seperti hati dan ginjal,” ujarnya.
BPOM berjanji akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap produk kosmetik yang dijual secara online. Konsumen juga diimbau untuk lebih cermat memilih produk, dengan memeriksa izin edar dari BPOM sebelum membeli.
- Cek Nomor Registrasi BPOM: Pastikan produk memiliki izin edar resmi.
- Baca Komposisi: Hindari produk dengan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon.
- Waspada Produk Impor Tanpa Sertifikasi: Banyak produk ilegal masuk tanpa pengujian keamanan.
Dengan maraknya kosmetik berbahaya di pasaran, kesadaran konsumen menjadi kunci untuk melindungi diri dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.(dhil)










