Senin, 31 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Di Pecat Polri Secara Tidak Hormat

Editor : Hana oleh Editor : Hana
1 November 2022
in uncategorized
A A
0
Brigjen Hendra Kurniawan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mantan Karopaminal Divpropam Polri  Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/22).

“Keputusan itu dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Irjen Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

“Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik. Karena HK terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” tutup Kadiv Humas. (hai)

Artikel Terkait

Polisi Tangkap Ratusan Terduga Pelaku Anarkistis di Aksi 27 Agustus 2026

Trump Bantah Tentara AS di USS Abraham Lincoln Stres Berat

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

Topik: Brigadir JBrigjen Hendra KurniawanFredy Sambo

TerkaitBerita

SPANDUK TUNTUTAN: Sejumlah massa unjuk rasa memasang spanduk tuntutan mereka di pagar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026). (FOTO ILUSTRASI; HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Polisi Tangkap Ratusan Terduga Pelaku Anarkistis di Aksi 27 Agustus 2026

oleh Editor : Memoarto
27 Agustus 2026
KAPAL PERANG: Kapal Induk USS Abraham Lincoln menuai sorotan publik setelah tujuh tentara AS yang merupakan kru kapal tersebut dilaporkan tewas karena saling berkelahi. (Foto: AFP/HO)
uncategorized

Trump Bantah Tentara AS di USS Abraham Lincoln Stres Berat

oleh Editor : Memoarto
16 Agustus 2026
Masjid Sunan Ampel
Seni dan Budaya

Ketika Makam Sunan Ampel, Masjid Tua dan Kampung Arab Bertemu dalam Satu Kisah

oleh Editor : Doe
6 Agustus 2026
JADI INCARAN: Winger Timnas Brasil,  Vinicius Junior, masih asyik dengan Real Madrid. Dia tak bicara banyak soal isu Arsenal dikabarkan tertarik merekrutnya. Kontrak Vinicius Junior di Real Madrid akan berakhir pada musim panas 2027. (Foto: REUTERS/ALBERT GEA)
uncategorized

 Vinicius Junior Masih Asyik Dengan Real Madrid

oleh Editor : Memoarto
6 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PEMAIN ANDALAN: Selebrasi bintang Timnas Indonesia U-19, Arkhan Kaka, saat melawan Myanmar di Piala AFF U-19 2026. (Foto: (c) dok.Timnas Indonesia)

Garuda Muda Jamu Malaysia Pada Kualifikasi Piala Asia U-20 di Laos Sore Ini

31 Agustus 2026
Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

31 Agustus 2026
Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

31 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya