koranindopos.com – Jakarta. Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR. Dugaan ini mencuat setelah GR melaporkan YB ke pihak kepolisian di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, atas tindak penganiayaan dan paksaan untuk melakukan hubungan badan tak lazim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan. Berdasarkan laporan korban, YB mengundang GR untuk bertemu di kamar hotel. Saat GR tiba, pelaku sudah lebih dulu berada di lokasi.
Menurut GR, dalam pertemuan tersebut, YB tidak hanya melakukan kekerasan fisik tetapi juga memaksanya untuk melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama kakak kandung korban. GR menolak permintaan tersebut, namun diduga YB menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa istrinya.
Korban yang tidak terima atas perlakuan YB akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Yapen. Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan dan paksaan terhadap kehendak pribadi, yang melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Polisi telah menerima laporan dan tengah mendalami kasus ini. Beberapa saksi, termasuk kakak korban yang turut disebut dalam kejadian tersebut, akan dimintai keterangan untuk memperjelas fakta.
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, terutama aktivis perlindungan perempuan dan anak. Mereka menuntut proses hukum yang adil dan transparan terhadap YB, mengingat posisi politiknya yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Komnas Perempuan juga mendesak agar kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan segera mengusut tuntas kasus ini. “Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku KDRT, apalagi yang melibatkan kekerasan dan pemaksaan seksual, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan Komnas Perempuan.
Kasus ini juga menimbulkan dampak besar pada karier politik YB. Sebagai seorang calon wakil gubernur, dugaan pelanggaran hukum ini dapat memengaruhi pencalonannya dalam Pilkada mendatang. Beberapa pihak menyerukan agar YB mengundurkan diri sementara dari proses pencalonan hingga kasus ini selesai.(dhil)