
JAKARTA, koranindopos.com – Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi pihak yang paling dirugikan atas berlakunya ketentuan pilkada serentak pada 2024 mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat. Masa jabatan mereka menjadi berkurang dari seharusnya lima tahun, menjadi hanya empat tahun.
Hal itu disampaikan para hakim MK ketika memberikan masukan perihal kedudukan hukum para pemohon atas pengujian materil UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Mereka yang seharusnya kehilangan masa jabatan, tidak full (penuh) adalah (kepala daerah) yang dilantik pada 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/1).
Permohonan pengujian UU Pilkada, diajukan oleh Bartolomeus Mirip sebagai pemohon I yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Intan Jaya, Papua pada 2017 silam. Sebenarnya dia ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2022, namun terhalang karena aturan yang terdapat di dalam UU Pilkada. Sesuai bunyi pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU tersebut, pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada November 2024. Adapun pemohon II adalah Makbul Mubarak, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pilkada 2020.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul meminta pemohon lebih mengelaborasi kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang diujikan, untuk memperkuat kedudukan hukum. Sementara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ketentuan dalam pemilu dan pilkada merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy. Arief menjelaskan, Mahkamah pada putusannya berpendapat bahwa pemilu dan pilkada adalah dua rezim berbeda.
Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, lanjut Arief, menyebutkan rezim pemilu secara normatif ditentukan lima tahun sekali. Tetapi untuk rezim pilkada sebagaimana ayat 18 ayat 4 UUD 1945, hanya menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis. “Yang menentukan lima tahun adalah undang-undang,” kata dia.
Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan berpendapat, pemohon I merasa dirugikan karena harus menunggu selama tujuh tahun. Itu sejak 2017 untuk bisa kembali mencalonkan diri karena pilkada dimundurkan menjadi 2024. Para pemohon juga menganggap pilkada bukan jenis pemilu yang secara konstitusional harus diserentakan. Karena itu, dia meminta Mahkamah menjatuhkan putusan pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945.(hai)









