• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 16 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
13 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Screen Shot 2022 02 13 at 12.38.14 - Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT
Bagikan ke Teman

Screen Shot 2022 02 13 at 12.38.14 - Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

JAKARTA, koranindopos.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan memunculkan petisi penolakan dari kalangan pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani merespons polemik itu dengan meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.

Netty menyebut muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. “Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” tegas Netty dalam siaran persnya, Minggu (13/2).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai aturan tersebut berlaku pada  peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. “Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman,” cetus dia.

RelatedPosts

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

Karena itu, Netty mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terkesan menahan pencairan JHT yang merupakan hak pekerja. Bukankah dana yang tidak seberapa itu justru dibutuhkan bagi pekerja untuk bertahan hidup di masa sulit seperti sekarang. “Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” ucapnya. Dia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat.

Apalagi, lanjut Netty, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, dia khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut. Legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. “Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik,” tegas Netty.(hai)

Topik: DPR RIJaminan Hari Tua
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

kpk
Nasional

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

oleh Editor : Affandy
6 jam lalu
Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
23 jam lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
1 hari lalu
kecelakaan
Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, Tewas dalam Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
kebakaran
Peristiwa

Dramatis! Anak Gendong Ayah Lumpuh Selamatkan dari Kobaran Api di Pangkep

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
korupsi
Nasional

Rachmat Gobel Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Selanjutnya
Ukraina dan Serbia

Ukraina dan Rusia Memanas, Serbia Pesan Stok Makanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Screen Shot 2022 02 13 at 12.38.14 - Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT
tidak kategori

Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

oleh Editor : Hairul
3 tahun lalu
0

JAKARTA, koranindopos.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran...

SelanjutnyaDetails
byd

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

1 hari lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

3 hari lalu
spmb

Dinas Pendidikan Jatim Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

2 hari lalu
SCANITY

SCANITY Resmikan Chapter Depok Bogor Raya (Debora) dalam Perhelatan Meriah di Bogor

2 hari lalu

Rekomendasi

xiaomi

Xiaomi Kembali Duduki Puncak Pasar Smartphone Indonesia di Kuartal Pertama 2025

13 Mei 2025
pertamina

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

11 Mei 2025
PLN Mobile Proliga

Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air

14 Mei 2025
kpk

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

16 Mei 2025
damkar

Remaja di Bogor Bawa Blok Mesin ke Kantor Damkar, Jari Tersangkut di Lubang Oli

15 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .