Rabu, 11 Februari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
13 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
0
Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT
Share on FacebookShare on Twitter

Screen Shot 2022 02 13 at 12.38.14 - Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

JAKARTA, koranindopos.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan memunculkan petisi penolakan dari kalangan pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani merespons polemik itu dengan meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.

Netty menyebut muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. “Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” tegas Netty dalam siaran persnya, Minggu (13/2).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai aturan tersebut berlaku pada  peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. “Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman,” cetus dia.

Artikel Terkait

Buka Rakorenwas 2026, Menhut Sampaikan Pentingnya Keseimbangan Pembangunan dan Pelestarian Ekologi

Aiptu Suwendi, Penggerak Kemandirian Pangan Desa Megu Gede Cirebon

Menag Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Oase Kemanusiaan bagi Pemudik

Karena itu, Netty mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terkesan menahan pencairan JHT yang merupakan hak pekerja. Bukankah dana yang tidak seberapa itu justru dibutuhkan bagi pekerja untuk bertahan hidup di masa sulit seperti sekarang. “Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” ucapnya. Dia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat.

Apalagi, lanjut Netty, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, dia khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut. Legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. “Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik,” tegas Netty.(hai)

Topik: DPR RIJaminan Hari Tua
Sebelumnya

Prioritaskan Pegiat UMKM, Menko Perekonomian Siapkan Rp 455 T untuk Program Ini

Selanjutnya

Ukraina dan Rusia Memanas, Serbia Pesan Stok Makanan

TerkaitBerita

Buka Rakorenwas 2026, Menhut Sampaikan Pentingnya Keseimbangan Pembangunan dan Pelestarian Ekologi
Nasional

Buka Rakorenwas 2026, Menhut Sampaikan Pentingnya Keseimbangan Pembangunan dan Pelestarian Ekologi

oleh Editor : Anggoro
10 Februari 2026
Aiptu Suwendi, Penggerak Kemandirian Pangan Desa Megu Gede Cirebon
Nasional

Aiptu Suwendi, Penggerak Kemandirian Pangan Desa Megu Gede Cirebon

oleh Editor : Affandy
10 Februari 2026
Menag Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Oase Kemanusiaan bagi Pemudik
Nasional

Menag Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Oase Kemanusiaan bagi Pemudik

oleh Editor : Affandy
10 Februari 2026
Universitas Pancasila
Pendidikan

MUSAL, Sinergi Almamater Keluarga Alumni Universitas Pancasila

oleh Editor : Affandy
9 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Aplikasi SAKEDAP Diperkenalkan untuk Tertibkan Serah Simpan Karya dan Perkuat Literasi Digital

Aplikasi SAKEDAP Diperkenalkan untuk Tertibkan Serah Simpan Karya dan Perkuat Literasi Digital

10 Februari 2026
Penuhi Panggilan Komnas PA, Virgoun Siap Mediasi dengan Inara Rusli Demi Kepentingan Anak

Penuhi Panggilan Komnas PA, Virgoun Siap Mediasi dengan Inara Rusli Demi Kepentingan Anak

10 Februari 2026
HILO

Kolaborasi HiLo dan Satya Wacana Salatiga Perkuat Ekosistem Basket Nasional

10 Februari 2026
Peserta Pelatihan Lulusan BLK Bakal ‘Diantar’ Sampai Dapat Kerja

Peserta Pelatihan Lulusan BLK Bakal ‘Diantar’ Sampai Dapat Kerja

10 Februari 2026

Terpopuler

  • Honda X-Tracker 2026

    Honda X-Tracker 2026 Resmi Masuk Indonesia, Motor Bebek Trail Dibanderol Mulai Rp16 Jutaan

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2443 shares
    Share 977 Tweet 611
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Denza Kirim Sinyal Kehadiran SUV Premium B5 di Indonesia

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Panen Raya Perdana PS-08 di Pandeglang Jadi Tonggak Baru Ketahanan Pangan Nasional

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya