Jumat, 23 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
13 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT
Share on FacebookShare on Twitter

Screen Shot 2022 02 13 at 12.38.14 - Dewan Minta Pemerintah Cabut Permenaker soal JHT

JAKARTA, koranindopos.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan memunculkan petisi penolakan dari kalangan pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani merespons polemik itu dengan meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.

Netty menyebut muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. “Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” tegas Netty dalam siaran persnya, Minggu (13/2).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai aturan tersebut berlaku pada  peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen. “Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman,” cetus dia.

Artikel Terkait

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

Karena itu, Netty mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terkesan menahan pencairan JHT yang merupakan hak pekerja. Bukankah dana yang tidak seberapa itu justru dibutuhkan bagi pekerja untuk bertahan hidup di masa sulit seperti sekarang. “Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?” ucapnya. Dia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat.

Apalagi, lanjut Netty, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, dia khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut. Legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. “Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik,” tegas Netty.(hai)

Topik: DPR RIJaminan Hari Tua

TerkaitBerita

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap
Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

HADIAH MENARIK: Head of National Tri Brand Galuh Neftita, SVP Head of Digital Growth IOH Reginald Agustian, Head of Circle Jakarta Raya IOH Swandi Tjia, Head of Partnership & Innovation IOH Reno Rizki Yudha, dan VP Head of Loyalty & Engagement IOH Lucida Gloria Utami dalam seremonial di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Kebut Hadiah BombasTri 2026 Tawarkan 2.026 Hadiah Menarik

23 Oktober 2026
Didimax AI Trading Assistant Bisa Digunakan Gratis, Bantu Trader Analisis Pasar

Didimax AI Trading Assistant Bisa Digunakan Gratis, Bantu Trader Analisis Pasar

22 Oktober 2026
Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

22 Oktober 2026
The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5029 shares
    Share 2012 Tweet 1257
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya