koranindopos.com – Jakarta, Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengungkapkan tiga masalah utama yang akan menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji. Masalah-masalah ini diidentifikasi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Menurut Wisnu, yang juga merupakan anggota Timwas Haji 2024 DPR RI, masalah pertama yang akan dibahas adalah terkait penambahan kuota haji plus yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan, serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan,” jelas Wisnu dalam keterangan. Senin (15/7/2024).
Masalah ketiga yang menjadi perhatian Pansus adalah kelalaian pemerintah dalam menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji kali ini. Menurut Wisnu, hal ini menimbulkan banyak masalah, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.
Wisnu menegaskan bahwa ketiga permasalahan ini harus dibahas secara serius agar tidak terulang di masa mendatang. “Terdapat tiga masalah utama yang menjadi concern sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024 sehingga dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius,” ujarnya.
Rapat pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juli ini, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket Pengawas Haji 2024 bertujuan untuk mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan yang merugikan jemaah haji Indonesia. Hal ini diungkapkannya usai memimpin persetujuan pembentukan Pansus Angket Pengawas Haji 2024 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” tegas Cak Imin.
Menurutnya, salah satu permasalahan paling fatal dari pelaksanaan ibadah haji tahun ini adalah mengenai pemberian visa haji. Pansus diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan haji di masa mendatang.
Dengan adanya Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, diharapkan permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun ini dapat teridentifikasi dan ditangani dengan baik, sehingga pelayanan kepada jemaah haji dapat terus ditingkatkan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (hai)










