Fakta tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara satu lainnya adalah warga negara Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi operasional berada di pusat kota Jakarta yang dikenal sebagai kawasan perkantoran dan perdagangan. Dari dokumentasi yang beredar, suasana di dalam gedung tampak menyerupai co-working space modern dengan puluhan komputer berjajar rapi.
Ruangan kantor bahkan dilengkapi dekorasi dan slogan motivasi seperti “Ora et Labora” serta “Can’t, But We Can”, yang semakin membuat aktivitas di dalamnya terlihat seperti perusahaan digital legal pada umumnya.
Namun menurut polisi, seluruh aktivitas di dalam gedung tersebut diduga digunakan untuk operasional judi online.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan lokasi itu telah digunakan selama kurang lebih dua bulan.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online,” kata Wira.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan para pekerja tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online secara langsung.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira.
Polisi juga mengungkap bahwa para pekerja memiliki pembagian tugas layaknya perusahaan profesional. Sistem kerja diduga telah diatur secara terstruktur dengan peran masing-masing dalam menjalankan operasional situs perjudian daring tersebut.
Aparat menduga jaringan yang beroperasi di Hayam Wuruk memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional. Keberadaan ratusan WNA dari berbagai negara memperkuat dugaan bahwa Indonesia mulai dijadikan basis operasional kejahatan digital lintas negara.
Kasus ini juga menambah daftar panjang pengungkapan aktivitas siber ilegal yang memanfaatkan gedung perkantoran modern sebagai tempat operasi tersembunyi.
Pengungkapan markas judol internasional di Jakarta menjadi sinyal serius bagi aparat penegak hukum terkait perkembangan modus kejahatan digital. Aktivitas ilegal kini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tempat terpencil, melainkan menyamar sebagai perusahaan modern di pusat kota.
Pemerintah dan aparat keamanan pun didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital ilegal serta memperketat pengawasan terhadap keberadaan jaringan internasional di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan siber terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks dan sulit dikenali masyarakat awam.(dhil)










