koranindopos.com – Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK. Salah satu perubahan paling mencolok dari sistem sebelumnya adalah hadirnya jalur domisili, yang menggantikan jalur zonasi dalam skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku hingga tahun ajaran 2024/2025.
SPMB merupakan sistem baru yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengganti PPDB. Aturan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang mengklasifikasikan jalur penerimaan murid baru menjadi empat kategori, yakni:
-
Jalur domisili
-
Jalur afirmasi
-
Jalur prestasi
-
Jalur mutasi
Jalur domisili, sebagai pembeda utama dengan PPDB, menitikberatkan pada alamat tinggal siswa berdasarkan data kependudukan terbaru. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan jarak ke sekolah, jalur domisili mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang sudah terdaftar paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip pemerataan akses pendidikan, namun tetap menjaga fleksibilitas agar sistem penerimaan tidak merugikan siswa yang berpindah tempat tinggal karena alasan tertentu.
“SPMB menekankan pada keadilan berbasis data kependudukan yang valid, bukan hanya jarak. Ini adalah penyempurnaan dari sistem zonasi,” jelasnya.
Selain jalur domisili, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, jalur prestasi untuk siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, serta jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang pindah tugas.
Jadwal lengkap dan ketentuan teknis pelaksanaan SPMB 2025 di Jawa Timur sudah diumumkan secara resmi dan dapat diakses melalui laman Disdik Jatim serta portal pendidikan daring lainnya.(dhil)










