Koranindopos.com – Jakarta. Kisruh pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 membuat pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meloloskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, meskipun dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.
Permohonan paslon 02 berfokus pada Pasal 19e dalam PKPU No 8/2024, yang dianggap bertentangan dengan Putusan MK No 2/2023. Konsultan politik paslon 02, Harry Khoirul Anwar, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah upaya terakhir setelah berbagai jalur hukum di tingkat lokal menemui jalan buntu.
“Kami sudah melapor ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tetapi laporan tersebut tidak diproses. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke MK untuk mencari keadilan,” ujar Harry saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Harry menegaskan bahwa Putusan MK No 2/2023 menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun definitif. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan hal ini dan menghitung masa jabatan dari pelantikan.
Berdasarkan perhitungan yang merujuk pada Putusan MK, Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode, karena pernah menjadi Plt Bupati Tasikmalaya pada 2018 menggantikan Uu Ruzhanul Ulum. Meski demikian, KPU tetap menyatakan Ade memenuhi syarat pencalonan, yang memicu protes dari berbagai pihak, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis.
“Kami yakin, jika mengacu pada Putusan MK, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 03,” tegas Harry.
Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan paslon nomor urut 03 unggul dengan 52 persen suara, diikuti paslon nomor 02 dengan 28 persen suara, dan paslon nomor 01 dengan 20 persen suara. Jika gugatan dikabulkan, paslon nomor 02 berpeluang menjadi pemenang tanpa pemilihan ulang.
Kuasa hukum paslon 02, Faisal Hafied, menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal hasil Pilkada, tetapi juga menyangkut keputusan KPU yang dinilai melawan Putusan MK.
“Putusan MK adalah aturan tertinggi yang mengikat semua pihak. Kami meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang meloloskan paslon nomor 03,” kata Faisal.
Harry menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Cianjur, yang seharusnya menjadi pelajaran bagi KPU. “Ketegasan MK sudah jelas, dan KPU tidak boleh mengabaikannya,” ujanya.
Gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan keadilan di Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga dapat menjadi preseden penting dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah. Kini, pihak paslon 02 menunggu keputusan MK yang diharapkan dapat menegakkan aturan dengan adil.