Rabu, 30 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dinilai Cacat Hukum, Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya

Editor : Akula oleh Editor : Akula
9 Desember 2024
in Nasional, Politik
A A
0
Dinilai Cacat Hukum, Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Kisruh pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 membuat pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya yang meloloskan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, meskipun dinilai melanggar aturan masa jabatan kepala daerah.

Permohonan paslon 02 berfokus pada Pasal 19e dalam PKPU No 8/2024, yang dianggap bertentangan dengan Putusan MK No 2/2023. Konsultan politik paslon 02, Harry Khoirul Anwar, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah upaya terakhir setelah berbagai jalur hukum di tingkat lokal menemui jalan buntu.

“Kami sudah melapor ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, tetapi laporan tersebut tidak diproses. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke MK untuk mencari keadilan,” ujar Harry saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

IMG 20241209 WA0027 - Dinilai Cacat Hukum, Paslon Nomor 02 Minta MK Batalkan Putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya

Artikel Terkait

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Harry menegaskan bahwa Putusan MK No 2/2023 menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun definitif. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan hal ini dan menghitung masa jabatan dari pelantikan.

Berdasarkan perhitungan yang merujuk pada Putusan MK, Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode, karena pernah menjadi Plt Bupati Tasikmalaya pada 2018 menggantikan Uu Ruzhanul Ulum. Meski demikian, KPU tetap menyatakan Ade memenuhi syarat pencalonan, yang memicu protes dari berbagai pihak, termasuk ulama, organisasi mahasiswa, dan aktivis.

“Kami yakin, jika mengacu pada Putusan MK, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Oleh sebab itu, kami meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 03,” tegas Harry.

Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan paslon nomor urut 03 unggul dengan 52 persen suara, diikuti paslon nomor 02 dengan 28 persen suara, dan paslon nomor 01 dengan 20 persen suara. Jika gugatan dikabulkan, paslon nomor 02 berpeluang menjadi pemenang tanpa pemilihan ulang.

Kuasa hukum paslon 02, Faisal Hafied, menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya soal hasil Pilkada, tetapi juga menyangkut keputusan KPU yang dinilai melawan Putusan MK.

“Putusan MK adalah aturan tertinggi yang mengikat semua pihak. Kami meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang meloloskan paslon nomor 03,” kata Faisal.

Harry menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Cianjur, yang seharusnya menjadi pelajaran bagi KPU. “Ketegasan MK sudah jelas, dan KPU tidak boleh mengabaikannya,” ujanya.

Gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan keadilan di Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga dapat menjadi preseden penting dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia, khususnya terkait masa jabatan kepala daerah. Kini, pihak paslon 02 menunggu keputusan MK yang diharapkan dapat menegakkan aturan dengan adil.

Topik: Cecep Nurul Yakin

TerkaitBerita

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi
Nasional

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

oleh Editor : Akula
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet
Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Nasional

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
JANALANI PEMERIKSAAN: Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)
Nasional

Polda Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo 50 Pertanyaan

oleh Editor : Memoarto
30 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

30 September 2026
6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

30 September 2026
Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

30 September 2026
Uji Taktik Manajerial di FPL Mansion Sports 2026/27, Rebut Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah!

Uji Taktik Manajerial di FPL Mansion Sports 2026/27, Rebut Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah!

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya