Koranindopos.com, DEPOK – Sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kota Depok mengeluarkan daftar obat sirup yang lolos uji atau tidak mengandung zat berbahaya pemicu gangguan ginjal akut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati dalam siaran pers mengatakan, surat edaran tentang penggunaan obat sirup yang aman telah dikeluarkan. ’’Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 441/5466-SDK tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury,’’ paparnya.
Mary mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
’’Dalam surat edaran itu, disampaikan beberapa ketentuan bagi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), apotek, serta toko obat dalam menjual obat sediaan sirup. Yaitu, harus berpedoman pada surat tersebut sampai dengan adanya surat pemberitahuan kembali dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),’’ terang Mary.
’’Khusus fasyankes harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup berdasar ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing,’’ tambah Mary.
Dia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, dilampirkan juga surat petunjuk dari Kemenkes. Serta penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup yang tidak menggunakan propilena glikol, polietilena glikol, sorbitol, dan atau gliserina atau gliserol.
Pada lampiran dari BPOM tersebut, terdapat 168 daftar obat sirup yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai. Data itu dikeluarkan berdasar data registrasi BPOM per 22 Oktober 2022. ’’Jadi, ada 168 obat sirup yang tidak menggunakan bahan berbahaya,’’ terangnya. (fri/mmr)