Koranindopos.com – Jakarta. Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022.
Setelah kurang lebih 5 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung, Sandra Dewi meninggalkan Gedung Kartika Kejagung. Tak banyak komentar yang tidak banyak komentar yang disampaikan istri Harvey Moeis itu, Sandra hana meminta doa dari publik.
“Diharapkan doa dari semuanya,” kata Sandra Dewi saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Sementara itu, ditemui terpisah, praktisi hukum Zakir Rasyidin menyebutkan, Sandra Dewi bisa saja bernasib sama dengan sang suami, Harvey Moeis jika dalam pemeriksaan, Sandra Dewi terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Berpotensi terseret atau tidak berpotensi terseret, semua itu kembali pada proses pembuktian. Karena menerapkan seseorang untuk jadi tersangka itu harus dengan 2 alat bukti yang sah. Jadi dengan 2 alat bukti tersebut peristiwanya jadi terang, dengan terangnya peristiwa itu maka ditemukan tersangkanya,” jelasnya saat ditemui di kawasan Kota Wisata, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).
“Jadi siapa pun yang terlibat dalam kasus ini berpotensi jadi tersangka, tak terkecuali istrinya yang disebutkan oleh banyak orang,” lanjutnya.
Zakir Rasyidin juga menjelaskan, apa bila dalam proses pemeriksaan, penyidik tidak memiliki cukup alat bukti, maka Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis tidak dapat dijerat dalam kasus tersebut.
“Tapi selama tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat istri menjadi tersangka, maka penyidik juga tidak bisa melakukan itu. Semua kembali ke pembuktian,” tandasnya.