Ketua Umum PERIKHSA, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi seluruh peserta dan panitia atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan yang dinilai menjadi sarana penting dalam meningkatkan kompetensi sekaligus membangun budaya penggunaan senjata api yang aman dan bertanggung jawab.
“Kemenangan tentu menjadi kebanggaan. Namun yang jauh lebih penting adalah semangat belajar, disiplin, dan tanggung jawab yang ditunjukkan seluruh peserta. Asah Keterampilan PERIKHSA merupakan sarana membangun budaya penggunaan senjata api secara aman, profesional, terukur, serta selalu mengedepankan keselamatan,” ujar Bamsoet saat menutup kegiatan di Yogyakarta, Minggu (19/7/2026).
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 itu menegaskan bahwa keterampilan menggunakan senjata api bela diri tidak hanya diukur dari kemampuan teknis menembak, tetapi juga harus disertai kesadaran hukum, etika, dan keselamatan.
Menurutnya, berbagai negara telah menerapkan pelatihan berkelanjutan sebagai syarat utama bagi pemegang izin kepemilikan senjata api. Latihan rutin dinilai penting untuk menjaga standar kompetensi sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelalaian manusia.
Artikel Terkait
“Kemampuan menembak yang baik harus diiringi kemampuan mengambil keputusan yang tepat, mengendalikan emosi, memahami aturan hukum, serta mengutamakan keselamatan. Profesionalisme seorang pemilik izin senjata api bela diri tercermin dari sikap disiplin dan kedewasaan dalam setiap tindakan,” kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jauh lebih ketat dibandingkan sejumlah negara lain dalam hal kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, kepemilikan senjata api bela diri hanya dapat diberikan kepada profesi tertentu yang memenuhi persyaratan, seperti pemilik perusahaan, pegawai negeri sipil atau BUMN golongan tertentu, anggota TNI dan Polri dengan pangkat minimal yang telah ditentukan, anggota legislatif, kepala daerah, serta profesi lain yang memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia.
Regulasi tersebut juga membatasi jenis senjata api yang dapat dimiliki masyarakat sipil, baik senjata api peluru tajam, peluru karet, maupun peluru gas, dengan spesifikasi kaliber yang telah ditentukan.
“Kepemilikan senjata api bela diri bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri,” tegasnya.
Selain meningkatkan kemampuan teknis, Bamsoet menilai pembinaan anggota PERIKHSA juga merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai bela negara.
Menurutnya, bela negara tidak selalu diwujudkan melalui pengabdian sebagai prajurit, tetapi juga melalui sikap disiplin, kepatuhan terhadap hukum, kesiapan menghadapi berbagai ancaman, serta kontribusi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia berharap seluruh anggota PERIKHSA dapat menjadi teladan dalam penggunaan senjata api yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
“Bela negara dimulai dari karakter yang disiplin, taat aturan, memiliki kepedulian terhadap keselamatan sesama, serta siap menjaga persatuan bangsa. Anggota PERIKHSA harus menjadi contoh bahwa kemampuan menggunakan senjata api selalu dibarengi integritas, kedewasaan, dan kecintaan kepada Indonesia,” pungkas Bamsoet.
Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA ke-5 menjadi bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan kompetensi para pemegang izin khusus senjata api bela diri melalui pelatihan dan kompetisi yang mengedepankan aspek keselamatan, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dhil)










