koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut, putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.
“Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.”
Menanggapi hal tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa setelah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK ini, perlu dibentuk lembaga independen baru yang bersifat otonom untuk memastikan pelaksanaan sistem merit berjalan objektif.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua aspek utama revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa adanya kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN di satu daerah dengan daerah lain, maupun antara ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan,” tegasnya.
Rifqi menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sesuai dengan semangat putusan MK, khususnya dalam mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.
“Niat baik Komisi II DPR RI sejalan dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi, yakni memastikan birokrasi tetap profesional dan bebas dari intervensi politik,” pungkasnya.
Dengan demikian, hasil putusan MK menjadi momentum penting bagi DPR dan pemerintah untuk merevitalisasi tata kelola ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan sistem merit yang kuat di seluruh Indonesia. (hai)










