Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR Hormati Putusan MK, Siap Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
23 Oktober 2025
in Nasional
A A
0
ASN

Ilustrasi ASN

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut, putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

“Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.”

Menanggapi hal tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa setelah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK ini, perlu dibentuk lembaga independen baru yang bersifat otonom untuk memastikan pelaksanaan sistem merit berjalan objektif.

Artikel Terkait

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua aspek utama revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa adanya kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN di satu daerah dengan daerah lain, maupun antara ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan,” tegasnya.

Rifqi menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sesuai dengan semangat putusan MK, khususnya dalam mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.

“Niat baik Komisi II DPR RI sejalan dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi, yakni memastikan birokrasi tetap profesional dan bebas dari intervensi politik,” pungkasnya.

Dengan demikian, hasil putusan MK menjadi momentum penting bagi DPR dan pemerintah untuk merevitalisasi tata kelola ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan sistem merit yang kuat di seluruh Indonesia. (hai)

Topik: ASNDPRMK

TerkaitBerita

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan
Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering
Peristiwa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

24 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

24 Juli 2026
Lebih dari Sekadar Air Minum, AQUA AWD-3A1BUBC Dukung Gaya Hidup Sehat dan Praktis di Rumah

Lebih dari Sekadar Air Minum, AQUA AWD-3A1BUBC Dukung Gaya Hidup Sehat dan Praktis di Rumah

24 Juli 2026
IHSG Anjlok 1,75 Persen pada Sesi I, Bursa Asia Kompak Tertekan

IHSG Anjlok 1,75 Persen pada Sesi I, Bursa Asia Kompak Tertekan

24 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4026 shares
    Share 1610 Tweet 1007
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya