Senin, 31 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR RI Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Pastikan Penataan Hukum Lebih Terpadu

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
25 Juni 2025
in Nasional
A A
0
dpr
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarata. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi perkembangan legislasi yang saat ini tengah berjalan di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dasco menjelaskan bahwa aspek perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar dalam berbagai regulasi seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHP, dan KUHAP. Karena itu, pendekatan DPR adalah menyelesaikan dulu revisi undang-undang terkait agar RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara utuh dan harmonis.

“Kita ingin menyatukan pengaturan yang berkaitan dengan aset agar tidak tumpang tindih dan bisa berjalan efektif,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Artikel Terkait

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

RUU Perampasan Aset telah menjadi perbincangan hangat karena salah satu pasalnya mengatur soal perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Mekanisme ini dipandang sebagian kalangan sipil berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan.

Namun di sisi lain, banyak pihak, termasuk pemerintah, menilai RUU ini krusial untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang, khususnya dalam kasus ketika pelaku melarikan diri atau meninggal sebelum putusan inkrah.

Pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menyelaraskan regulasi melalui revisi KUHAP dan KUHP terlebih dahulu, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat dibahas lebih komprehensif dan tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada.

Langkah ini sekaligus mencerminkan kehati-hatian DPR dalam merancang regulasi yang menyentuh hak kepemilikan warga negara, sambil tetap memperkuat posisi negara dalam memberantas kejahatan keuangan. (hai)

Topik: RUU Perampasan Aset

TerkaitBerita

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik
Peristiwa

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga
Nasional

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas
Nasional

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
TAMBAH PASUKAN: Hotspot karhutla Kalsel terus naik. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Nasional

BNPB Sebut Titik Api Karhutla di Kalbar dan Kalteng Bertambah

oleh Editor : Memoarto
31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp 2,67 Juta per Gram Usai Anjlok Rp 48.000

31 Agustus 2026
BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

BEI Siapkan Perubahan Batas ARA dan ARB, Saham Rp 1-Rp 10 Tak Lagi Pakai Persentase

31 Agustus 2026
Malaysia Tambah Jatah BBM Subsidi RON 95 Jadi 300 Liter per Bulan, Harganya Rp 8.700-an

Malaysia Tambah Jatah BBM Subsidi RON 95 Jadi 300 Liter per Bulan, Harganya Rp 8.700-an

31 Agustus 2026
OPPO Find X10 Dikabarkan Bawa Baterai 8.000 mAh, Flagship Mulai Tinggalkan Perang Fast Charging

OPPO Find X10 Dikabarkan Bawa Baterai 8.000 mAh, Flagship Mulai Tinggalkan Perang Fast Charging

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya