koranindopos.com – Jakarata. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi perkembangan legislasi yang saat ini tengah berjalan di Komisi III DPR RI.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menjelaskan bahwa aspek perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar dalam berbagai regulasi seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHP, dan KUHAP. Karena itu, pendekatan DPR adalah menyelesaikan dulu revisi undang-undang terkait agar RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara utuh dan harmonis.
“Kita ingin menyatukan pengaturan yang berkaitan dengan aset agar tidak tumpang tindih dan bisa berjalan efektif,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
RUU Perampasan Aset telah menjadi perbincangan hangat karena salah satu pasalnya mengatur soal perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Mekanisme ini dipandang sebagian kalangan sipil berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan.
Namun di sisi lain, banyak pihak, termasuk pemerintah, menilai RUU ini krusial untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang, khususnya dalam kasus ketika pelaku melarikan diri atau meninggal sebelum putusan inkrah.
Pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang bertujuan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan menyelaraskan regulasi melalui revisi KUHAP dan KUHP terlebih dahulu, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat dibahas lebih komprehensif dan tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ada.
Langkah ini sekaligus mencerminkan kehati-hatian DPR dalam merancang regulasi yang menyentuh hak kepemilikan warga negara, sambil tetap memperkuat posisi negara dalam memberantas kejahatan keuangan. (hai)










