Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

DPR Soroti Kepemilikan Tanah oleh WNA di Bali

Editor : Hana oleh Editor : Hana
9 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko menyoroti tentang kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali, bagaimana perkembangannya dan seperti apa situasinya. Ia mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah terkait agar dapat mengawasi tata ruang di Bali.

“Saya ingin mendengar apakah ada masalah pertanahan di Bali yang dikuasai orang asing, seperti apa situasinya? Dan bagaimana caranya mereka bisa memperoleh hak atas kepemilikan tanah tersebut,” tanya Politisi PDI-Perjuangan ini saat menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (6/5/2024).

Heru yang juga Mantan Wagub Jateng 2013-2018 ini mengingatkan agar BPN, pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama menjaga dan mengawasi tata ruang kearifan lokal di Bali dengan baik. Mengingat Bali sebagai sebuah destinasi wisata yang dikenal luas oleh masyarakat internasional sehingga dipastikan banyak orang asing yang berminat memiliki (investasi) tanah di Bali.

“Bali ini adalah daerah budaya, saya menyampaikan agar tidak ada sengketa dengan tanah-tanah bekas letak kerajaan yang merupakan simbol budaya, jangan sampai ada sengketa dengan pemerintah setempat baik provinsi, kabupaten maupun pemerintah kota. Semoga apa yang menjadi potensi-potensi kearifan lokal di Bali bisa terjaga dengan baik demi kelangsungan pembangunan Provinsi Bali yang lebih baik,” harap Legislator Dapil Jawa Tengah VII ini.

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

 

“… saya menyampaikan agar tidak ada sengketa dengan tanah-tanah bekas letak kerajaan yang merupakan simbol budaya,”

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menegaskan bahwa menurut Undang-undang Agraria Dasar No.5 Tahun 1960 bahwa WNI adalah syarat wajib untuk memiliki lahan. WNA pada umumnya dilarang memiliki tanah secara langsung di Indonesia. Namun, mereka dapat memperoleh tanah melalui perjanjian sewa guna usaha atau dengan membentuk badan hukum dengan mitra Indonesia.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing harga minimal hunian tapak yang bisa dibeli oleh WNA di Provinsi Bali senilai Rp 5 miliar. Harga minimal rumah susun (rusun) Rp 2 miliar,” jelasnya.

Kepemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 meter persegi. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas. Status kepemilikan rumah yang dimiliki oleh para WNA adalah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik atau hak pakai di atas hak pengelolaan,” pungkasnya. (hai)

Topik: TANAH

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

BANTUAN SOSIAL: Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberi sambutan dalam sosialisasi DTSEN oleh Kementerian Sosial RI kepada para camat, kepala desa, lurah, dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (4/3/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Disorot Publik, Kepala BPS Mutakhirkan DTSEN Anggota DPR RI Eva Stevany Jadi Desil 10

9 September 2026
Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

Putar Lagu Lingsir Wengi, Sekelompok Konten Kreator Malah Diburu Teror di Motel Malioboro

10 September 2026
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Bawa Teror Rephaim hingga Ancam Satu Wilayah

10 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 101 per Barel, Konflik AS-Iran Picu Kekhawatiran Selat Hormuz

10 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4465 shares
    Share 1786 Tweet 1116
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya