Senin, 27 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

DPRD DKI Belum Terima Draf Revisi Kekhususan Jakarta

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
14 Juni 2023
in Megapolitan
A A
0
Pemprov DKI

FOTO: Jakartapusat.go.id IKON IBU KOTA: Puncak Monas terlihat berpendar menjelang senja. Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara segera berakhir.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada 2024. Namun, hingga kini, Pemprov DKI belum juga merampungkan rekomendasi draf kekhususan Jakarta sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menuturkan, Pemprov DKI mengaku sudah menyampaikan draf rekomendasi kepada DPRD DKI. Namun, pihaknya belum menerima draf tersebut. ”Kami belum menerima draf. Tadi (Selasa (13/6/2023), red) katanya sudah diberikan ke DPRD DKI. Tapi, kami di Fraksi PDI Perjuangan belum dapat,’’ terangnya di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat.

Penyerahan draf rekomendasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan wewenang Pemprov DKI. Namun, DPRD DKI bisa memberikan masukan untuk penyusunan draf rekomendasi itu. ”Kami (DPRD) ini sifatnya memberikan masukan. Gini lho, ini yang mau diubah aturan rumah kami, tapi yang mengatur bukan kami sebagai rumah tangga. Tapi, kami sebagai kepala rumah tangga berhak mengajukan nanti rumah kami mesti begini-begini. Sifatnya di situ. Tapi, apakah masukan kami akan betul menjadi pegangan DPR? Belum tentu. Tapi, minimal kami memperjuangkan apa yang kami kehendaki. Sifatnya seperti itu,’’ jelasnya.

Untuk rekomendasi yang diberikan pemprov tersebut, dia menyebutkan bahwa sumbernya banyak. Mulai dari uji publik hingga dari DPRD DKI. Masukan-masukan itulah yang akan diberikan Pemprov DKI kepada Kemendagri untuk dibahas dengan DPR.

Artikel Terkait

Kasus Intimidasi Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Proses Hukum dan Etik Tetap Berlanjut

Pria di Bekasi Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Diiming-imingi Bakso dan Uang

Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur untuk Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selain mempersiapkan rekomendasi, Pemprov DKI harus bersiap melepas status ibu kota. Begitu juga Nusantara yang bersiap menerima status tersebut. ”Jadi, harus sama-sama siap. Jakarta siap melepaskan, IKN Nusantara juga siap menerima. Artinya, ada keseimbangan,’’ terangnya. Jadi, sambung Gembong, Jakarta siap melepas dengan revisi UU nomor 29 dan IKN Nusantara juga harus menyiapkan sarana-prasarana.

Meski belum menerima draf rekomendasi itu, Gembong tidak menampik bahwa Jakarta bersiap untuk memperkokoh Jakarta sebagai kota bisnis dan global. Karena itu, dia menyebutkan, Pemprov DKI harus mengantisipasi kendala-kendala agar bisa memperkokoh status Jakarta sebagai kota bisnis dan global pasca pemindahan ibu kota.

Menurut Gembong, meski ibu kota berpindah, Pemprov DKI masih menghadapi persoalan yang sama. Misalnya, kemacetan dan pencemaran udara. ”Persoalan Jakarta masih sama, status yang berbeda. Apa perpindahan ibu kota ke IKN akan memecahkan persoalan kemacetan? Tidak. Lalu, pencemaran udara. Apakah pencemaran udara langsung bagus pascaibu kota pindah? Tidak juga. Ini kan PR kita semua,’’ terangnya. (wyu/mmr)

Topik: Ibu Kota BaruIKNJAKARTANusantara

TerkaitBerita

Kasus Intimidasi Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Proses Hukum dan Etik Tetap Berlanjut
Megapolitan

Kasus Intimidasi Satpam Bundaran HI Berakhir Damai, Proses Hukum dan Etik Tetap Berlanjut

oleh Editor : Affandy
26 Juli 2026
Megapolitan

Pria di Bekasi Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Diiming-imingi Bakso dan Uang

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur untuk Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur untuk Jaga Inflasi Tetap Terkendali

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak
Megapolitan

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

oleh Editor : Affandy
22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

TUNTUT KEADILAN: Bocah perempuan ini menangisi jasad ayahnya yang meninggal akibat diduga dihakimi massa setelah tertangkap mencuri seekor ayam di Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (24/7/2026). (Foto: Tangkapan layar)

Ayam dan Emas di Mata Hukum

27 Juli 2026
Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

26 Juli 2026
Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

26 Juli 2026
MPR RI

MPR RI Dorong Penguatan Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Penafsiran Konstitusi

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya