koranindopos.com – Jakarta. Dua oknum anggota TNI, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Polri.
Status tersangka tersebut diumumkan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2024. “Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret,” ujar Mayjen Eka Wijaya.
Kasus penembakan ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Insiden tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas. Hingga saat ini, belum diungkapkan motif pasti dari penembakan tersebut, namun investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Penetapan tersangka terhadap Kopda B dan Peltu L menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Mayjen Eka Wijaya. Pihak TNI juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum militer yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat keamanan negara. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Pihak berwenang memastikan bahwa investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap latar belakang kejadian dan memastikan tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum terhadap kedua tersangka.(dhil)