Koranindopos.com – Papua. Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan tahun ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Salah satu syarat utama yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah bahwa calon harus memiliki pendidikan minimal sarjana atau setara serta pengalaman di bidang pemerintahan.
Belakangan, muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan dari salah satu calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom. Dugaan ini berdasarkan hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap dokumen pencalonannya.
“Kami sebagai masyarakat Merauke berharap Bapak Darius Gewilon dapat memberikan klarifikasi terkait ijazahnya, agar tidak ada keraguan mengenai keabsahannya,” ujar Isak Rumboi, tokoh masyarakat setempat, Senin (2/9/2024).
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh calon, termasuk dokumen pendidikan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan.
Dalam pengecekan yang dilakukan terhadap ijazah calon Wakil Gubernur Papua Selatan, Petrus Safan, ditemukan bahwa ijazah tersebut terdaftar dan valid di sistem Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Benediktus Amta, pengurus Lembaga Peduli Kesejahteraan Masyarakat (LOKM) Kabupaten Mappi, turut menyampaikan harapannya agar setiap calon dapat menjawab segala isu dengan transparan. “Jika ada ketidakcocokan, tentunya kita harus kembali pada proses hukum dan aturan yang ada, namun bila terbukti sah, pihak terkait perlu segera memberikan klarifikasi,” tuturnya.
Masyarakat pun berharap agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan transparan, dengan setiap calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Kejelasan dan keterbukaan dalam proses verifikasi ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilihan kepala daerah di Papua Selatan.