Koranindopos.com, Jakarta – Pengacara kondang Deolipa Yumara kembali muncul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025), untuk mengawal kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya, Arif Saifudin. Pria paruh baya asal Surabaya itu datang dengan tekad mendapatkan kembali hak atas lahan keluarga seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Surabaya, tanah yang kini telah berdiri bangunan Vihara Dhamma Jaya dan Sekolah Meta. Sengketa yang berlarut sejak 2012 ini kembali mengemuka karena proses hukum dinilai berjalan tersendat.
Deolipa mengungkapkan bahwa Arif merupakan korban penyerobotan tanah yang terjadi bertahun-tahun lalu. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa lahan tersebut berada di wilayah Lontar, Surabaya, dan sesuai laporan, telah dikuasai tanpa hak oleh pihak lain. “Jadi beliau ini adalah korban dari perkara tanah di mana tanahnya diserobot di Surabaya sana. Luasnya 16.160 meter. Di wilayah Kota Surabaya ya, Lontar ya,” ujar Deolipa Yumara.
Laporan polisi sebenarnya telah dibuat sejak 1 Agustus 2019 dengan nomor LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Bahkan dua orang terlapor berinisial OT dan WU telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2022. Meski begitu, hingga tiga tahun berselang, perkembangan kasus nyaris tak bergerak.
“Sudah jadi tersangka sejak 3 tahun lalu. Dan beliau ingin agar perkaranya cepat terselenggara dalam perdamaian? Mengingat kepentingan keadilan dan kepastian hukum,” imbuh Deolipa.
Kemandekan proses penyidikan menjadi sorotan utama. Deolipa menggambarkan perkara ini tengah “batuk-batuk,” sebuah istilah yang ia gunakan untuk menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. “Tapi kemudian setelah 3 tahun ini berjalan, ini mulai terlihatnya batuk-batuk ini. Enggak tahu yang batuk yang mana, tapi yang jelas ini mulai melambat,” sindirnya.
Arif sendiri hadir sebagai ahli waris yang mewakili enam bersaudara serta seorang ibu yang masih hidup. Ia menyebut perjuangan keluarga mempertahankan tanah tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade, bahkan ia sempat dilaporkan balik pada 2012. Proses panjang itu berujung pada putusan bebas murni hingga tingkat kasasi. “Saya mewakili dari 6 bersaudara, satu ibu kandung yang masih ada. Tanah itu berperkara mulai tahun 2012,” tutur Arif.
Di sisi lain, Wiyas Syarif selaku juru bicara keluarga membuka sederet kejanggalan yang menurutnya menunjukkan indikasi praktik mafia tanah. Salah satunya terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa Arif memiliki bukti pembayaran pajak dari tahun 2000 sampai 2015, sedangkan pihak lawan justru tidak pernah tercatat membayar PBB.

“Mas Arif Saifudin bisa membuktikan dia bayar PBB, bayar pajak di atas tanah itu. Yang terjadi sebaliknya, lawannya ditanya. Pak Ongko dan Pak Untoro enggak bayar pajak di atas tanah itu? Bapak dan Ibu sekalian, teman-teman Pers, mereka sama sekali tidak pernah membayar pajak di atas tanah itu,” terang Wiyas.
Kejanggalan lainnya muncul dari terbitnya 12 sertifikat yang diduga cacat administrasi. Sertifikat-sertifikat tersebut diklaim tidak memiliki dasar pembayaran PBB, bahkan ada ketidaksesuaian alamat dalam IMB Sekolah Meta yang berdiri di atas lahan sengketa. “Bagaimana bisa terbit 12 sertifikat di atas tanah itu yang sama sekali tidak punya PBB. Silakan nanti dicek,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Wiyas menambahkan bahwa keluarga menduga ada keterlibatan aparat kelurahan, notaris, hingga oknum Badan Pertanahan Nasional dalam proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pelapor telah mengantongi hasil audit investigatif dan pemeriksaan laboratorium forensik yang memperkuat dugaan adanya permainan terselubung.
“Dari beberapa kondisi itu, sudah sangat jelas bahwa mereka ini dibantu oleh Lurah, oleh dua orang Lurah, dua orang pegawai Kelurahan, lalu dibantu oleh dua orang Notaris, dibantu oleh empat orang pegawai BPN,” bebernya.
Situasi semakin memprihatinkan ketika keluarga mendengar kabar bahwa perkara ini bisa saja terhenti di tengah jalan. Padahal menurut mereka, bukti dugaan pidana sudah terang benderang dan tidak semestinya dikesampingkan.
“Kami hanya berharap, mudah-mudahan di sini ada Kabareskrim baru ya Bang ya, Pak Sahar ya? Pak Sahar mungkin belum mengetahui kasus ini secara jelas. Tapi kalau Pak Wahyu Widada sangat tahu kasus ini,” ucap Wiyas berharap adanya perhatian baru dari pimpinan Polri.
Dalam kesempatan itu, Deolipa Yumara kembali menegaskan bahwa ia akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Ia menuntut transparansi dan kepastian hukum bagi kliennya yang merupakan warga sipil biasa, serta meminta agar para tersangka yang sudah ditetapkan dapat segera diproses ke pengadilan. Bagi Arif dan keluarganya, langkah kecil menuju keadilan adalah harapan yang mereka perjuangkan sejak lama.(Ris/Hend)
















