Kamis, 21 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Eks-Lurah di Jakbar Dituntut 1,5 Tahun Bui dalam Kasus Pungli Surat Tanah”

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 Juni 2025
in Megapolitan
A A
0
lurah
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah

Jaksa menyatakan Herman terbukti meminta fee 10% dari harga jual tanah sebagai syarat mengesahkan dokumen Sporadik dan rekomendasi Pada pelaksanaan, pelaku memaksa saksi Effendi Abdul Rachim membayar Rp 200 juta—10%-nya—dari total harga tanah Rp 2,8 miliar. Uang diserahkan lewat Darusman, dengan Herman menerima sekitar Rp 190 juta, dan menyerahkan Rp 10 juta sebagai fee kepada Darusman .Herman dituntut dengan Pasal 11 UU Tipikor, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta (subsider tiga bulan kurungan) dalam birokrasi pelayanan publik: penggunaan kekuasaan oleh pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi—meskipun yang dipungut hanya 10%, namun jumlahnya sangat besar, serta meresahkan publik. Penindakan yang tegas dari Kejaksaan mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Hal ini menunjukkan bahwa layanan publik yang seharusnya cepat dan efisien justru bisa menjadi celah pungli—selama pengurusan tanah, warga tetap rentan dimintai biaya ilegal.

Meski sanksi diberikan, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan indikasi pungli—terlebih di wilayah birokrasi yang banyak digandrungi calo.(dhil)

Artikel Terkait

Heboh “Pocong” di Cipondoh Tangerang Dipastikan Hoax, Warga Sempat Patroli Malam

DPRD DKI: Kasus Narkoba Tempat Hiburan di Jakbar Tak Cukup Diselesaikan dengan Pencabutan Izin

Waspadai Aksi Kriminal Berkedok Teror Pocong

Topik: eks lurahJakbarpungli surat tanah

TerkaitBerita

Heboh “Pocong” di Cipondoh Tangerang Dipastikan Hoax, Warga Sempat Patroli Malam
Megapolitan

Heboh “Pocong” di Cipondoh Tangerang Dipastikan Hoax, Warga Sempat Patroli Malam

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026
DPRD DKI: Kasus Narkoba Tempat Hiburan di Jakbar Tak Cukup Diselesaikan dengan Pencabutan Izin
Megapolitan

DPRD DKI: Kasus Narkoba Tempat Hiburan di Jakbar Tak Cukup Diselesaikan dengan Pencabutan Izin

oleh Editor : Affandy
21 Mei 2026
IMBAU WARGA: Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berdialog dengan warga. (Foto Ilustrasi: Dok. Okezone.com/Achmad Al Fiqri)
Megapolitan

Waspadai Aksi Kriminal Berkedok Teror Pocong

oleh Editor : Memoarto
21 Mei 2026
Jerit Kesakitan Korban Penyiraman Air Keras di Tangerang, Lari Minta Tolong ke Toko
Megapolitan

Jerit Kesakitan Korban Penyiraman Air Keras di Tangerang, Lari Minta Tolong ke Toko

oleh Editor : Affandy
20 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri P2MI di Kuala Lumpur: Pekerja Migran Indonesia Kini Fokus pada Medium dan High Skill

Menteri P2MI di Kuala Lumpur: Pekerja Migran Indonesia Kini Fokus pada Medium dan High Skill

21 Mei 2026
Indonesia Resmi Jadi Anggota WHO-Listed Authority di Ajang WHA ke-79

Indonesia Resmi Jadi Anggota WHO-Listed Authority di Ajang WHA ke-79

21 Mei 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen demi Stabilkan Rupiah

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen demi Stabilkan Rupiah

21 Mei 2026
Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

Harga Emas Antam Melonjak Rp 35.000 per Gram, Kini Tembus Rp 2,78 Juta

21 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya