koranindopos.com – Jakarta. Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah
Jaksa menyatakan Herman terbukti meminta fee 10% dari harga jual tanah sebagai syarat mengesahkan dokumen Sporadik dan rekomendasi Pada pelaksanaan, pelaku memaksa saksi Effendi Abdul Rachim membayar Rp 200 juta—10%-nya—dari total harga tanah Rp 2,8 miliar. Uang diserahkan lewat Darusman, dengan Herman menerima sekitar Rp 190 juta, dan menyerahkan Rp 10 juta sebagai fee kepada Darusman .Herman dituntut dengan Pasal 11 UU Tipikor, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta (subsider tiga bulan kurungan) dalam birokrasi pelayanan publik: penggunaan kekuasaan oleh pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi—meskipun yang dipungut hanya 10%, namun jumlahnya sangat besar, serta meresahkan publik. Penindakan yang tegas dari Kejaksaan mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
Hal ini menunjukkan bahwa layanan publik yang seharusnya cepat dan efisien justru bisa menjadi celah pungli—selama pengurusan tanah, warga tetap rentan dimintai biaya ilegal.
Meski sanksi diberikan, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan indikasi pungli—terlebih di wilayah birokrasi yang banyak digandrungi calo.(dhil)










