Rabu, 15 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Eks-Lurah di Jakbar Dituntut 1,5 Tahun Bui dalam Kasus Pungli Surat Tanah”

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
30 Juni 2025
in Megapolitan
A A
0
lurah
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah

Jaksa menyatakan Herman terbukti meminta fee 10% dari harga jual tanah sebagai syarat mengesahkan dokumen Sporadik dan rekomendasi Pada pelaksanaan, pelaku memaksa saksi Effendi Abdul Rachim membayar Rp 200 juta—10%-nya—dari total harga tanah Rp 2,8 miliar. Uang diserahkan lewat Darusman, dengan Herman menerima sekitar Rp 190 juta, dan menyerahkan Rp 10 juta sebagai fee kepada Darusman .Herman dituntut dengan Pasal 11 UU Tipikor, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta (subsider tiga bulan kurungan) dalam birokrasi pelayanan publik: penggunaan kekuasaan oleh pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi—meskipun yang dipungut hanya 10%, namun jumlahnya sangat besar, serta meresahkan publik. Penindakan yang tegas dari Kejaksaan mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Hal ini menunjukkan bahwa layanan publik yang seharusnya cepat dan efisien justru bisa menjadi celah pungli—selama pengurusan tanah, warga tetap rentan dimintai biaya ilegal.

Meski sanksi diberikan, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan indikasi pungli—terlebih di wilayah birokrasi yang banyak digandrungi calo.(dhil)

Artikel Terkait

Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Kembali Dibuka

PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

Topik: eks lurahJakbarpungli surat tanah

TerkaitBerita

Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Kembali Dibuka
Megapolitan

Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Kembali Dibuka

oleh Editor : Affandy
15 Juli 2026
Umrah
Megapolitan

PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

oleh Editor : Hana
14 Juli 2026
Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku
Megapolitan

Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku

oleh Editor : Affandy
14 Juli 2026
Motor Yamaha R15 Terbakar di Pasar Minggu Usai Hindari Mobil yang Rem Mendadak
Megapolitan

Motor Yamaha R15 Terbakar di Pasar Minggu Usai Hindari Mobil yang Rem Mendadak

oleh Editor : Affandy
13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Brand Lencir

Brand Lencir Klarifikasi Isu Produk Detox, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Konsumen

15 Juli 2026
MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

MG Perkenalkan MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Terbaru Siap Ramaikan Pasar Indonesia

15 Juli 2026
Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

Kemenkop, Kementan, dan LPDB Koperasi Satukan Langkah Perkuat Ekosistem Gula Nasional dari Koperasi

15 Juli 2026
Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

15 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3878 shares
    Share 1551 Tweet 970
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Samsung Siapkan Dua Galaxy Z Series Terbaru, Z Flip 8 dan Z Fold 8 Siap Ramaikan Pasar Ponsel Lipat

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Swiss Siap-Siap Hadapi Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2026

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya