koranindopos.com – Jakarta. Belum genap satu bulan sejak dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Hakim Eko Aryanto kembali mengalami mutasi. Kali ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menempatkan Eko di wilayah yang lebih jauh, yakni di Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan MA pada tanggal 9 Mei 2025. Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang dilakukan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Iya benar (mutasi 41 hakim),” ujar Yanto kepada wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Dalam rapat tersebut, MA merotasi total 41 hakim yang bertugas di berbagai wilayah pengadilan tinggi. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah mutasi terhadap Eko Aryanto, yang sebelumnya menjadi sorotan karena memvonis ringan terdakwa dalam kasus besar, termasuk vonis terhadap Harvey Moeis yang sempat menuai kritik dari publik.
Mutasi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan di balik pemindahan mendadak tersebut. Meski MA belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar mutasi ini, publik menilai langkah tersebut sebagai bentuk evaluasi internal terhadap kinerja hakim di tengah sorotan publik.(dhil)















