koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah resmi memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kenaikan biaya operasional maskapai dan daya beli masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, maskapai pelat merah Garuda Indonesia menyatakan akan melakukan penyesuaian harga tiket setelah aturan mulai diberlakukan.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menegaskan bahwa kenaikan harga tiket akan dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Penyesuaian tarif ini tidak lepas dari meningkatnya biaya operasional penerbangan, khususnya terkait harga bahan bakar avtur yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya maskapai.
Di sisi lain, pemerintah berupaya menyeimbangkan dampak kenaikan tersebut melalui skema insentif pajak agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau.
Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi tren perjalanan domestik dalam waktu dekat, terutama pada periode dengan permintaan tinggi. Maskapai diharapkan dapat menerapkan kebijakan ini secara bijak agar tidak membebani penumpang secara berlebihan sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional.(dhil)










