Koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih pada Pemilu 2024. Pemilih harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Betty menjelaskan, pengurusan dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,” jelas Betty dalam rilis KPU RI, Kamis (20/7).
Betty menjelaskan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
”Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” kata Betty.
Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
”Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat,” papar Betty.
Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK, Betty menyampaikan bahwa akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT. Serta dilayani sesuai alamat KTP-el, dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup, serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.