Koranindopos.com, Bandung — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Sagara, pada Kamis (25/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa, yakni Ferry dan Restu. Dalam persidangan tersebut, sebuah fakta mengejutkan mengenai aliran dana dari figur publik mendadak terkuak di hadapan majelis hakim.
Di hadapan hakim, kedua terdakwa awalnya bersikeras bahwa aksi yang mereka lakukan murni atas inisiatif sendiri. Mereka berdalih bahwa konten-konten yang menyudutkan Heni Sagara di media sosial hanyalah bagian dari pekerjaan mereka sebagai konten kreator demi mendulang rupiah, tanpa ada perintah dari pihak luar.
“Ada 12 postingan tentang Bu Heni, (dilakukan untuk) naikin penghasilan. Gak ada (yang nyuruh),” ucap Ferry salah satu terdakwa saat persidangan.
Namun, pembelaan sepihak dari terdakwa langsung dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU membeberkan bukti digital yang memuat belasan riwayat transaksi keuangan mencurigakan di rekening para terdakwa sepanjang tahun 2025. Dari total 13 transaksi yang ditemukan, salah satunya memuat nama yang cukup familier di dunia kecantikan tanah air, yaitu Oky Pratama.
JPU secara gamblang menyebutkan nominal uang yang masuk ke rekening terdakwa. Bukti transfer ini langsung mengubah arah persidangan dan memojokkan klaim independensi yang sebelumnya disampaikan oleh Ferry dan Restu.
“Ada 20 juta dari Oky Pratama,” kata salah satu JPU saat persidangan.
Mendengar nama Oky Pratama disebut secara resmi dalam ruang sidang sebagai salah satu penyetor dana, Heni Sagara yang hadir langsung tidak mampu membendung emosinya. Ia mengaku sangat terpukul sekaligus lega karena tabir yang selama ini tersembunyi mulai terbuka di meja hijau. Bagi Heni, temuan ini menjadi bukti awal yang menguatkan dugaannya selama ini mengenai pergerakan buzzer yang terorganisasi.
Usai persidangan ditutup, Heni mengungkapkan perasaan mendalamnya kepada awak media mengenai momen krusial di dalam ruang sidang tersebut.
“Saya juga kaget, saya lemas, saya nangis. Ya allah akhirnya walaupun ini baru permulaan,” ucap Heni Sagara usai persidangan.
Kendati fakta persidangan sudah berbicara, Heni Sagara merasa ada yang tidak beres dengan proses hukum yang berjalan di tingkat penyelidikan sebelumnya. Ia merasa heran mengapa sosok yang mengirimkan uang kepada para terdakwa justru sama sekali belum tersentuh oleh pihak kepolisian sejak kasus ini bergulir di Polda Jawa Barat.
Heni secara terbuka menyuarakan kekecewaannya dan mempertanyakan transparansi aparat penegak hukum atas absennya pemeriksaan terhadap pihak penyetor dana tersebut.
“Kenapa saudara Oky Pratama tidak diperiksa di kepolisian sedangkan jelas ada transferan. Kenapa Polda Jabar tidak periksa Oki Pratama apakah ada mafia hukum di sini,” terang Heni Sagara.










