Senin, 12 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Editor : Akula oleh Editor : Akula
30 September 2026
in Kesehatan
A A
0
Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Persoalan pemberian informasi kepada pasien dan keluarga menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara pelayanan medis di RSUP Fatmawati (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta — Persoalan pemberian informasi kepada pasien dan keluarga menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara pelayanan medis di RSUP Fatmawati pada Maret 2023.

Perkara tersebut diperiksa Majelis Disiplin Profesi setelah Susi Agustini, orang tua Halimun Muhammad, mengajukan pengaduan. Majelis kemudian membacakan Putusan Nomor 34/P/MDP/III/2026 pada 16 September 2026.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan Susi Agustini memiliki legal standing dalam perkara tersebut. Majelis juga menyatakan dr. Ramadhana Effendi, Sp.B terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 jo. Lampiran angka 8 Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban memberikan penjelasan secara jujur, etis, dan memadai.

Artikel Terkait

Identitas Jasad ‘Green Boots’ di Gunung Everest Terungkap Lewat Tes DNA, Akan Dipulangkan pada 2027

Strategic PCI Meeting 2026 Jadi Forum Pembelajaran Kasus Jantung Kompleks

5 Makanan Favorit Gen Z yang Bisa Memicu Kolesterol Tinggi, Ada Seblak hingga Boba

Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan. Majelis selanjutnya memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia untuk menindaklanjuti pelaksanaan sanksi tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah pelaksanaan informed consent. Proses tersebut berkaitan dengan pemberian informasi kepada pasien atau keluarga sebelum persetujuan tindakan medis diberikan, termasuk mengenai kemungkinan dilakukannya kolostomi.

Dalam persidangan, seorang perawat berinisial A yang namanya tercantum dalam dokumen informed consent memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam dokumen tersebut.

Perawat A menerangkan bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen dan tidak mengetahui substansi informed consent. Ia juga menyatakan bukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga.

Majelis dalam putusannya turut mencatat sejumlah persoalan administratif pada dokumen informed consent. Di antaranya bagian diagnosis, prognosis, dan alternatif tindakan yang belum lengkap.

Selain itu, putusan mencatat tidak dilakukannya edukasi ulang secara langsung oleh DPJP serta adanya persoalan dalam penandatanganan dokumen informed consent.

Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum STAR yang mendampingi Susi Agustini secara pro bono menilai proses persetujuan tindakan medis perlu disertai komunikasi yang jelas. Menurut mereka, pasien atau keluarga perlu memperoleh informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan, risiko, alternatif tindakan, serta kemungkinan tindakan lainnya sebelum memberikan persetujuan.

Perkara ini menjadi bagian dari pemeriksaan disiplin profesi terhadap pelayanan medis yang diberikan pada 2023. Putusan Majelis kemudian menetapkan adanya pelanggaran disiplin profesi serta sanksi penonaktifan sementara STR selama satu bulan. (RIS/Kul)

Topik: informed consentSusi Agustini

TerkaitBerita

Identitas Jasad ‘Green Boots’ di Gunung Everest Terungkap Lewat Tes DNA, Akan Dipulangkan pada 2027
Kesehatan

Identitas Jasad ‘Green Boots’ di Gunung Everest Terungkap Lewat Tes DNA, Akan Dipulangkan pada 2027

oleh Editor : Affandy
12 Oktober 2026
TRANSFER ILMU: Tindakan live demo case 2 Strategic PCI Meeting 2026 di Mayapada Hospital Jakarta Selatan. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Kesehatan

Strategic PCI Meeting 2026 Jadi Forum Pembelajaran Kasus Jantung Kompleks

oleh Editor : Memoarto
12 Oktober 2026
5 Makanan Favorit Gen Z yang Bisa Memicu Kolesterol Tinggi, Ada Seblak hingga Boba
Kesehatan

5 Makanan Favorit Gen Z yang Bisa Memicu Kolesterol Tinggi, Ada Seblak hingga Boba

oleh Editor : Affandy
11 Oktober 2026
Perkuat Layanan Kesehatan Primer, Asuransi Astra Dorong Upaya Pencegahan Stunting di Padang
Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan Primer, Asuransi Astra Dorong Upaya Pencegahan Stunting di Padang

oleh Editor : Doe
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Whales: Giants of the Ocean

12 September 2026

Whales: Giants of the Ocean

12 September 2026
Gabriel Prince Ajak Anak Muda Bicara Prinsip Hidup di Panggung Sumpah Pemuda

Gabriel Prince Ajak Anak Muda Bicara Prinsip Hidup di Panggung Sumpah Pemuda

12 Oktober 2026
IISE 2026 Hadirkan 200 Inovasi BRIN dan Beragam Program Sains Interaktif

IISE 2026 Hadirkan 200 Inovasi BRIN dan Beragam Program Sains Interaktif

12 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jorge Jesus Enggan Menambah Besar Polemik Dengan Cristiano Ronaldo

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Real Madrid Buang Antonio Rudiger di Musim 2027/2028

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya