Rabu, 30 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Editor : Akula oleh Editor : Akula
30 September 2026
in Kesehatan
A A
0
Informed Consent Jadi Bagian Penting dalam Perkara Pelayanan Medis di RSUP Fatmawati

Persoalan pemberian informasi kepada pasien dan keluarga menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara pelayanan medis di RSUP Fatmawati (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta — Persoalan pemberian informasi kepada pasien dan keluarga menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara pelayanan medis di RSUP Fatmawati pada Maret 2023.

Perkara tersebut diperiksa Majelis Disiplin Profesi setelah Susi Agustini, orang tua Halimun Muhammad, mengajukan pengaduan. Majelis kemudian membacakan Putusan Nomor 34/P/MDP/III/2026 pada 16 September 2026.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan Susi Agustini memiliki legal standing dalam perkara tersebut. Majelis juga menyatakan dr. Ramadhana Effendi, Sp.B terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 jo. Lampiran angka 8 Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban memberikan penjelasan secara jujur, etis, dan memadai.

Artikel Terkait

Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo

Sanksi yang dijatuhkan berupa penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu bulan. Majelis selanjutnya memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia untuk menindaklanjuti pelaksanaan sanksi tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah pelaksanaan informed consent. Proses tersebut berkaitan dengan pemberian informasi kepada pasien atau keluarga sebelum persetujuan tindakan medis diberikan, termasuk mengenai kemungkinan dilakukannya kolostomi.

Dalam persidangan, seorang perawat berinisial A yang namanya tercantum dalam dokumen informed consent memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam dokumen tersebut.

Perawat A menerangkan bahwa dirinya hanya menandatangani dokumen dan tidak mengetahui substansi informed consent. Ia juga menyatakan bukan pihak yang berwenang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga.

Majelis dalam putusannya turut mencatat sejumlah persoalan administratif pada dokumen informed consent. Di antaranya bagian diagnosis, prognosis, dan alternatif tindakan yang belum lengkap.

Selain itu, putusan mencatat tidak dilakukannya edukasi ulang secara langsung oleh DPJP serta adanya persoalan dalam penandatanganan dokumen informed consent.

Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum STAR yang mendampingi Susi Agustini secara pro bono menilai proses persetujuan tindakan medis perlu disertai komunikasi yang jelas. Menurut mereka, pasien atau keluarga perlu memperoleh informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan, risiko, alternatif tindakan, serta kemungkinan tindakan lainnya sebelum memberikan persetujuan.

Perkara ini menjadi bagian dari pemeriksaan disiplin profesi terhadap pelayanan medis yang diberikan pada 2023. Putusan Majelis kemudian menetapkan adanya pelanggaran disiplin profesi serta sanksi penonaktifan sementara STR selama satu bulan. (RIS/Kul)

Topik: informed consentSusi Agustini

TerkaitBerita

Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang
Kesehatan

Wamenkes Ungkap Rencana Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut
Kesehatan

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

oleh Editor : Akula
29 September 2026
172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo
Kesehatan

172 Peserta PPDS FK Unair Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan di RSUD Dr Soetomo

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
JAMINAN KESEHATAN: Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jambi pada Senin (20/1/2025). (Foto Ilustrasi: ANTARA/Tuyani)
Kesehatan

52 Juta Peserta Non Aktif, BPJS Kehilangan Rp 24 T Setahun

oleh Editor : Memoarto
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

Rudyono Darsono Sampaikan Harapan Pembenahan Hukum kepada Presiden Prabowo

30 September 2026
StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

StarGather Buka Gerai Pertama di MOI, Tawarkan Karaoke sebagai Ruang Berkumpul

30 September 2026
6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

6 Bulan Pascaoperasi, Nita Thalia Ungkap Perubahan Wajahnya

30 September 2026
Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4806 shares
    Share 1922 Tweet 1202
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya