• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 16 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Ini Tanggapan Kemnaker soal Polemik Syarat Pencairan JHT

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
13 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
eBaFVMvPzmMsZqaAy2BgIMoockDBXD8GfcQAHEu7 - Ini Tanggapan Kemnaker soal Polemik Syarat Pencairan JHT
Bagikan ke Teman

eBaFVMvPzmMsZqaAy2BgIMoockDBXD8GfcQAHEu7 - Ini Tanggapan Kemnaker soal Polemik Syarat Pencairan JHT

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons polemik soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam beberapa hari terakhir mengundang perdebatan di ruang publik. Melalui Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap, pihak Kemnaker menjelaskan keputusan mereka mensyaratkan pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun merupakan amanat undang-undang. Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Chairul menjelaskan, setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya. Yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Ketentuan itu telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” jelas Chairul dalam siaran pers Kemnaker, Minggu (13/2). Menurutnya, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program  jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif. Berbagai jenis jaminan sosial tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

RelatedPosts

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

“Sedangkan yang terkait dengan  pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang jaminan hari tua,” ujar Chairul. Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terkena PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. “Sedangkan JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya,” sambung dia.

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. “Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun,” papar Chairul.

-Advertisements-

Dalam PP tersebut, lanjut Chairul, telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun adalah usia 56 tahun. Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” kata Chairul. Atas dasar itulah, Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.(hai)

Topik: Jaminan Hari TuaKemenaker
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

kpk
Nasional

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

oleh Editor : Affandy
6 jam lalu
Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
22 jam lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
1 hari lalu
kecelakaan
Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, Tewas dalam Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
kebakaran
Peristiwa

Dramatis! Anak Gendong Ayah Lumpuh Selamatkan dari Kobaran Api di Pangkep

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
korupsi
Nasional

Rachmat Gobel Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Selanjutnya
969946 720 - Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter

Pemanfaatan Gedung Pelatihan Pemerintah Jadi Isoter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

eBaFVMvPzmMsZqaAy2BgIMoockDBXD8GfcQAHEu7 - Ini Tanggapan Kemnaker soal Polemik Syarat Pencairan JHT
tidak kategori

Ini Tanggapan Kemnaker soal Polemik Syarat Pencairan JHT

oleh Editor : Hairul
3 tahun lalu
0

JAKARTA, koranindopos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons polemik soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam beberapa hari terakhir...

SelanjutnyaDetails
byd

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

1 hari lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

3 hari lalu
spmb

Dinas Pendidikan Jatim Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

2 hari lalu
SCANITY

SCANITY Resmikan Chapter Depok Bogor Raya (Debora) dalam Perhelatan Meriah di Bogor

2 hari lalu

Rekomendasi

damkar

Remaja di Bogor Bawa Blok Mesin ke Kantor Damkar, Jari Tersangkut di Lubang Oli

15 Mei 2025
kecelakaan

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, Tewas dalam Kecelakaan

15 Mei 2025
Picsart 25 05 10 10 18 00 616 - Duo Molek Hidup Kembali, Hadirkan Single “Kapan Kawin” yang Sentil Fenomena Sosial

Duo Molek Hidup Kembali, Hadirkan Single “Kapan Kawin” yang Sentil Fenomena Sosial

10 Mei 2025
Waisak

Ritual Pengambilan Air Berkah di Umbul Jumprit Tandai Rangkaian Waisak 2569 BE di Borobudur

12 Mei 2025
adira finance

Adira Finance Lanjutkan Program “Umrah Untuk Sahabat” ke Tahap Berikutnya

15 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .