koranindopos.com – Jakarta. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons terkait isu pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Presiden Jokowi, sistem yang berjalan di KPK saat ini telah baik, dan lembaga tersebut juga secara rutin melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Lembaganya kan bagus, sistemnya sudah bagus. Tiap bulan juga ada OTT,” ungkap Presiden Jokowi kepada awak media setelah melakukan tinjauan di Pasar Brahrang, di Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat (25/08/2023).
Meski begitu, Presiden juga menegaskan pentingnya evaluasi dalam semua lembaga negara, termasuk KPK, guna meningkatkan kinerja dan efektivitasnya.
“Mesti ada yang perlu dievaluasi, perlu diperbaiki, saya kira semua lembaga pasti ada kurangnya. Itu yang harus diperbaiki, harus dievaluasi,” tegas Kepala Negara.
Belakangan ini, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri secara terbuka menyatakan bahwa dia pernah meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan KPK yang didirikan pada masa jabatannya dahulu. Alasannya, Megawati menganggap bahwa kinerja KPK saat ini sudah tidak efektif lagi.
“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, ‘Udah deh bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya tidak efektif. Ibu nek ngomong ces pleng,” ujar Megawati dalam acara sosialisasi buku teks utama pendidikan Pancasila di The Tribrata, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Pernyataan Megawati ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, Megawati, yang memiliki andil dalam pendirian KPK, justru menyuarakan pemikiran untuk membubarkan lembaga antirasuah tersebut. Terlepas dari hal itu, KPK tetap berhasil menyelamatkan dana negara sepanjang waktu.
Dari Januari hingga Mei 2023, KPK berhasil mengembalikan aset negara atau melakukan asset recovery senilai Rp 154,1 miliar. Aset ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam waktu lima bulan terakhir.
“Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan atau melakukan asset recovery sebesar Rp 154,10 miliar dari target Rp 141 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, 9 Juni 2023.
Pada tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 575,54 miliar ke kas negara. Angka ini naik sekitar Rp 158,8 miliar dari tahun sebelumnya, 2021.
Tantangan dan perdebatan seputar kinerja dan eksistensi KPK tetap menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Dalam era perubahan dan peningkatan transparansi, evaluasi dan reformasi konstan dalam institusi seperti KPK dianggap penting untuk memastikan pemberantasan korupsi yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.