koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks yang bertugas memerangi penyebaran berita palsu atau hoaks dalam rangka menjaga keberlangsungan Pemilihan Umum (Pemilu) Damai tahun 2024. Satgas ini akan mengidentifikasi berita-berita palsu di berbagai platform media dan memberikan stempel “hoaks” untuk memberikan peringatan kepada masyarakat.
Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, Satgas Antihoaks ini akan berperan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus membangun narasi Pemilu Damai 2024. Mereka akan bertugas dengan memberikan stempel “hoaks” pada setiap informasi keliru, termasuk yang masuk dalam kategori hoaks, disinformasi, atau misinformasi.
Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan, “Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semuanya distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.”
Kominfo juga menekankan bahwa mereka akan bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Kominfo menegaskan bahwa penindakan hoaks akan merujuk pada peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Budi Arie Setiadi menyatakan, “Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami.” Seluruh langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kominfo bertujuan untuk menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 dan memastikan informasi yang beredar adalah yang benar dan akurat. (hai)










