koranindopos.com – Jakarta. Jakarta menjadi salah satu daerah yang bersiap mengimplementasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh madrasah di Indonesia.
Melalui keputusan tersebut, Kemenag menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan suci Ramadan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat dimensi spiritual dan sosial peserta didik.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan.
“Madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” ujar Amien Suyitno, Rabu (18/2/2026).
Ia menekankan bahwa penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadan tidak sekadar perubahan teknis, tetapi harus dimaknai sebagai upaya menumbuhkan keimanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta kepedulian sosial peserta didik.
Senada dengan itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai Ramadan sebagai fase penting dalam pendidikan karakter. Menurutnya, aktivitas pembelajaran di bulan ini menjadi ruang pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, sekaligus pembentukan empati sosial bagi murid.
Tema pembelajaran Ramadan 2026 difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahap utama:
1. Tahap Tarhib Ramadan
Tahap awal diisi dengan kegiatan Tarhib Ramadan yang menitikberatkan pada penguatan relasi keluarga. Murid diarahkan membangun kebersamaan di lingkungan rumah sebagai bagian dari kesiapan mental dan spiritual menyambut Ramadan.
2. Tahap Inti di Madrasah
Pada fase kedua, pembelajaran berlangsung melalui tatap muka intensif di madrasah. Materi difokuskan pada:
-
Tahsin Al-Qur’an
-
Pemahaman makna ayat
-
Praktik ibadah dan adab
-
Refleksi diri yang melibatkan orang tua dalam evaluasi
Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya tiga hari. Model pelaksanaannya dapat disesuaikan, mulai dari sistem mukim, semi full day, hingga pembelajaran terintegrasi.
3. Tahap Implementasi Sosial saat Idulfitri
Tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan penekanan pada implementasi nilai sosial seperti silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan.
Kemenag menegaskan bahwa pembelajaran Ramadan tidak diarahkan pada pencapaian target kuantitatif, seperti kewajiban khatam Al-Qur’an. Sebaliknya, pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman, serta internalisasi nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Evaluasi pembelajaran juga tidak semata berbasis administrasi, tetapi melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, serta lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi murid jenjang RA dan MI kelas awal.
Selain pembelajaran di kelas, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil sebagai bagian dari pembelajaran kontekstual. Kolaborasi antara madrasah dan orang tua dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan pembentukan karakter selama Ramadan.
Di Jakarta dan berbagai daerah lain, implementasi Juknis ini diharapkan mampu menjadikan Ramadan sebagai momentum transformasi pendidikan karakter. Kemenag menegaskan bahwa keberhasilan program tidak diukur dari kelengkapan laporan kegiatan, melainkan dari perubahan sikap dan perilaku peserta didik yang lebih beriman, berakhlak, dan peduli terhadap sesama.(dhil)









