
Jakarta, Koranindopos.com – Proses harmonisasi BPOM merevisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 di mana akan merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA disambut gembira oleh Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras.
Menurut Roso, langkah tersebut cukup tepat mengingat kesehatan lebih diutamakan bila dibandingkan dengan keuntungan. “Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujar Roso Daras.
Roso Daras pun merajuk pada pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis.
“Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan,” ungkap Roso.

Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan tersebut tidaklah tepat.
“Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen, bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,” ucap Roso.
Sementara itu Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T. sempat memberi usul agar JPKL dan BPOM menunjuk salah satu laboratorium yang independen agar hasil penelitian tentang migrasi BPA lebih bisa diterima.
Menurut Profesor Andri, Zat BPA memang berbahaya. Dan terjadinya pelecutan atau migrasi BPA itu dapat terjadi apabila terjadi pemanasan dan gesekan, potensi terjadinya pelecutan atau migrasi BPA ke air yang paling mungkin terjadi di kota besar. “Di kota besar siklusnya lebih cepat,” ujarnya. (AL)










