koranindopos.com – Jakarta. Polisi menangkap Aditya Hanafi (27) atas dugaan pembunuhan terhadap KLP alias Tiwi (30), rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Insiden tragis ini diduga dipicu masalah keuangan akibat kecanduan judi online (judol).
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan pelaku terjerat utang besar setelah kalah bermain judi online hingga mencapai Rp 130 juta. “Pelaku ini punya utang di mana-mana, dan utang itu diakibatkan karena kecanduan bermain judi online,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan penyelidikan, sebelum kejadian, Aditya sempat meminjam uang dari korban. Permintaan tersebut diduga ditolak atau tidak terpenuhi, memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa Tiwi.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya judi online yang kian marak dan sering menjadi pemicu kejahatan. Polisi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dampak buruk perjudian daring, yang tak hanya menguras keuangan tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
Kini, Aditya telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti serta menyusun kronologi lengkap peristiwa tersebut.(dhil)










