Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kecantikan & Fashion

Kasus Dugaan Penipuan dan Perusakan di Dunia Klinik Estetika, Dirut GSC Clinic Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor : Akula oleh Editor : Akula
28 April 2025
in Kecantikan & Fashion
A A
0
Kasus Dugaan Penipuan dan Perusakan di Dunia Klinik Estetika, Dirut GSC Clinic Ditetapkan sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Dunia kecantikan kembali mencuri perhatian, setelah ramai diberitakan terkait skincare, kini terjadi perseteruan antara dua klinik kecantikan, GSC Clinic dengan Beauty District Clinic. Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic), Irene Kamaludin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan dugaan penipuan, penggelapan, serta perusakan aset milik Beauty District Clinic.

“Laporan Polisi sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan terlapor atas nama Saudari Irene Kamaludin, Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic),” ungkap Bryan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan bahwa status hukum Irene Kamaludin telah meningkat. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 11 Maret 2025, Irene resmi ditetapkan sebagai tersangka.

IMG 20250428 WA0020 - Kasus Dugaan Penipuan dan Perusakan di Dunia Klinik Estetika, Dirut GSC Clinic Ditetapkan sebagai Tersangka

Artikel Terkait

BIFF 2026 Perluas Akses Pelaku Mode Borneo ke Pasar Internasional

Dobrak Tren Anti-Aging, Klinik Youthology Rilis PolyPhil Generasi Baru DNA Ikan Trout

Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM

“Berdasarkan SP2HP, Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” kata Bryan.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Beauty District Clinic dan GSC Clinic. Kolaborasi ini awalnya bertujuan untuk menyediakan layanan estetika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK, berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 31 Januari 2024.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai ketidaknyamanan yang dialami pihak Beauty District. Bryan mengungkapkan bahwa sejak persiapan kerja sama, berbagai insiden yang tidak mencerminkan hubungan profesional mulai terjadi.

“Sejak masa persiapan hingga pelaksanaan kerja sama, sudah muncul permasalahan. Klien kami, Beauty District, menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Saudari Irene Kamaludin. Misalnya, klien kami diberitahu secara mendadak bahwa mereka tidak dapat mengikuti acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic. Selain itu, ada insiden karyawan Beauty District yang dibentak dan diusir secara kasar,” jelas Bryan.

Permasalahan tidak berhenti di situ, Bryan juga menjelaskan bahwa terjadi tindakan fisik berupa perusakan aset dan pengusiran yang dilakukan secara sepihak oleh pihak GSC Clinic.

“Selain ketidaknyamanan, terjadi pula tindakan perusakan terhadap aset milik Beauty District, yakni mesin-mesin perawatan. Klien kami dipaksa untuk mengeluarkan barang-barang inventaris dari ruang perawatan. Ada pula insiden workplace bullying berupa intimidasi terhadap pegawai kami pada 23 April 2024, yang berujung pada pengusiran sepihak,” paparnya.

Menurut Bryan, tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip hubungan bisnis yang sehat dan profesional, namun juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana.

“Perilaku seperti ini jelas menciderai prinsip dasar kerja sama bisnis, yaitu saling menghormati dan menjaga profesionalitas, dan layak masuk dalam kategori tindak pidana,” tegas Bryan.

Saat ini, proses hukum terhadap Irene Kamaludin masih berjalan. Penetapan status tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Bryan berharap, keadilan bisa ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak GSC Clinic maupun Irene Kamaludin belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan status tersangka tersebut. Kasus ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi pelaku industri kecantikan, tentang pentingnya membangun kerja sama berdasarkan kepercayaan, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Topik: Beauty District ClinicGSC Clinic

TerkaitBerita

BIFF 2026 Perluas Akses Pelaku Mode Borneo ke Pasar Internasional
Kecantikan & Fashion

BIFF 2026 Perluas Akses Pelaku Mode Borneo ke Pasar Internasional

oleh Editor : Akula
5 Oktober 2026
Dobrak Tren Anti-Aging, Klinik Youthology Rilis PolyPhil Generasi Baru DNA Ikan Trout
Kecantikan & Fashion

Dobrak Tren Anti-Aging, Klinik Youthology Rilis PolyPhil Generasi Baru DNA Ikan Trout

oleh Editor : Akula
27 September 2026
Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM
Kecantikan & Fashion

Terhasut Persaingan Bisnis Kotor, Doktif Minta Maaf ke Heni Sagara usai Datangi BPOM

oleh Editor : Akula
15 September 2026
Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Dokter Richard Lee Ditunda Pekan Depan
Kecantikan & Fashion

Richard Lee Bantah Keterangan Saksi Distributor di Persidangan

oleh Editor : Akula
4 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Harga Galaxy S26 Naik hingga Rp3,2 Juta, Imbas Kelangkaan Memori Global

Harga Galaxy S26 Naik hingga Rp3,2 Juta, Imbas Kelangkaan Memori Global

6 Oktober 2026
Chery iCar V27 Resmi Meluncur di China, SUV EREV Bertenaga 335 kW

Chery iCar V27 Resmi Meluncur di China, SUV EREV Bertenaga 335 kW

6 Oktober 2026
Bandung World Cinema Hadirkan Sinema Dunia hingga Layar Terbuka di Balai Kota

Bandung World Cinema Hadirkan Sinema Dunia hingga Layar Terbuka di Balai Kota

6 Oktober 2026
Anak Tak Harus Unggul di Semua Bidang, Orang Tua Perlu Kenali Potensinya

Anak Tak Harus Unggul di Semua Bidang, Orang Tua Perlu Kenali Potensinya

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4904 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya