Koranindopos.com – Jakarta. Dunia kecantikan kembali mencuri perhatian, setelah ramai diberitakan terkait skincare, kini terjadi perseteruan antara dua klinik kecantikan, GSC Clinic dengan Beauty District Clinic. Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic), Irene Kamaludin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan dugaan penipuan, penggelapan, serta perusakan aset milik Beauty District Clinic.
“Laporan Polisi sudah tercatat di Polres Metro Jakarta Utara dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan terlapor atas nama Saudari Irene Kamaludin, Direktur Utama PT Linggra Kosmetika Global (GSC Clinic),” ungkap Bryan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan bahwa status hukum Irene Kamaludin telah meningkat. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 11 Maret 2025, Irene resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan SP2HP, Saudari Irene Kamaludin selaku pemilik GSC Clinic telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan, penggelapan, dan penipuan terhadap Beauty District Clinic,” kata Bryan.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Beauty District Clinic dan GSC Clinic. Kolaborasi ini awalnya bertujuan untuk menyediakan layanan estetika dan pelangsingan tubuh di GSC Clinic yang berlokasi di PIK, berdasarkan perjanjian kerja sama tertanggal 31 Januari 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai ketidaknyamanan yang dialami pihak Beauty District. Bryan mengungkapkan bahwa sejak persiapan kerja sama, berbagai insiden yang tidak mencerminkan hubungan profesional mulai terjadi.
“Sejak masa persiapan hingga pelaksanaan kerja sama, sudah muncul permasalahan. Klien kami, Beauty District, menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Saudari Irene Kamaludin. Misalnya, klien kami diberitahu secara mendadak bahwa mereka tidak dapat mengikuti acara grand opening apabila tidak menyesuaikan seragam dengan GSC Clinic. Selain itu, ada insiden karyawan Beauty District yang dibentak dan diusir secara kasar,” jelas Bryan.
Permasalahan tidak berhenti di situ, Bryan juga menjelaskan bahwa terjadi tindakan fisik berupa perusakan aset dan pengusiran yang dilakukan secara sepihak oleh pihak GSC Clinic.
“Selain ketidaknyamanan, terjadi pula tindakan perusakan terhadap aset milik Beauty District, yakni mesin-mesin perawatan. Klien kami dipaksa untuk mengeluarkan barang-barang inventaris dari ruang perawatan. Ada pula insiden workplace bullying berupa intimidasi terhadap pegawai kami pada 23 April 2024, yang berujung pada pengusiran sepihak,” paparnya.
Menurut Bryan, tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip hubungan bisnis yang sehat dan profesional, namun juga dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana.
“Perilaku seperti ini jelas menciderai prinsip dasar kerja sama bisnis, yaitu saling menghormati dan menjaga profesionalitas, dan layak masuk dalam kategori tindak pidana,” tegas Bryan.
Saat ini, proses hukum terhadap Irene Kamaludin masih berjalan. Penetapan status tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Bryan berharap, keadilan bisa ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak GSC Clinic maupun Irene Kamaludin belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan status tersangka tersebut. Kasus ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi pelaku industri kecantikan, tentang pentingnya membangun kerja sama berdasarkan kepercayaan, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.










