Koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sebagai tersangka terkait obat sirup yang tercemar etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG). Dua zat itu mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri. ’’PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah disidik dan ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kepala BPOM Penny K. Lukito Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, terang Penny, BPOM melakukan penindakan dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi. Yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Kemudian, BPOM menarik dan memusnahkan produksi obat sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
”Terhadap PT Samco Farma, PT Afi Farma, dan PT Ciubros Farma, saat ini masih dilakukan penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya, segera dilakukan penetapan tersangka,’’ jelasnya.
Kendati demikian, BPOM sudah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan. BPOM juga sudah menindak satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos EG dan DEG. Nama hasil oplosan itu kemudian diganti menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilena glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.
”BPOM telah melaksanakan penindakan terhadap industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas dan satu distributor pengoplosan. Lima industri sudah disebutkan dan satu distributor kimia lagi adalah CV Samudra Chemical,’’ tuturnya. (wyu/mmr)










