Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait kasus investasi batu bara yang menyeret nama Yusuf Mansur. Kasus ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah, salah satu investor, melalui perkara nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pada 18 September 2023, melalui sidang daring di platform e-Court, pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur beserta pihak terkait lainnya harus membayar sebesar Rp4,075 miliar kepada penggugat.
Kasus ini berawal pada tahun 2009, saat Ilis bersama suaminya, Arif, menginvestasikan Rp250 juta dalam proyek tambang batu bara yang dijalankan oleh PT Adhi Partner di Kalimantan Selatan. Yusuf Mansur, yang saat itu menjabat sebagai komisaris utama, menjanjikan keuntungan sebesar 28,6 persen. Sebagian dari keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan kepada lembaga pesantren Darul Quran.
Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana, dan sejak akhir 2009 hingga awal 2010, tidak ada pengembalian keuntungan maupun penjelasan dari pihak pengelola.
Kuasa hukum Ilis, Zaini Mustafa, menjelaskan bahwa salah satu daya tarik investasi ini adalah adanya janji bahwa keuntungan yang diperoleh akan disalurkan ke pesantren. “Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis, karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir. Jangankan mengalir, uang tak kembali,” ungkap Zaini dalam siaran persnya.
Setelah putusan dibacakan, Arif, suami Ilis, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap adil. “Kami sangat bersyukur. Sujud syukur atas hasil perjuangan Pak Zaini dan tim, serta putusan yang adil dari Pak Hakim,” kata Arif.
Zaini Mustafa juga berharap Yusuf Mansur segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, nilai yang harus dibayar Yusuf Mansur sebesar Rp4,075 miliar merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan bisnisnya, seperti Waroeng Steak and Shake.
“Ini jumlah yang sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur. Kita tunggu janjinya. Dengan kekayaan dari bisnis Steak and Shake, malu rasanya jika tidak membayar,” ujar Zaini.
Selain itu, Zaini juga memperkirakan ada lebih dari 250 investor lain yang terlibat dalam proyek batu bara ini. Ia berencana untuk mengajukan gugatan serupa secara bertahap dengan penggugat yang berbeda. Zaini juga siap menghadapi banding yang mungkin diajukan oleh pihak Yusuf Mansur dan rekan-rekannya.
Kasus ini masih mungkin berlanjut jika pihak tergugat mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi.