Kamis, 25 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Kasus Gugatan Investasi Batu Bara, Yusuf Mansur dan Rekan Dihukum Bayar Rp 4 Miliar

Editor : Akula oleh Editor : Akula
23 September 2024
in uncategorized
A A
0
Kasus Gugatan Investasi Batu Bara, Yusuf Mansur dan Rekan Dihukum Bayar Rp 4 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait kasus investasi batu bara yang menyeret nama Yusuf Mansur. Kasus ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah, salah satu investor, melalui perkara nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.

Pada 18 September 2023, melalui sidang daring di platform e-Court, pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur beserta pihak terkait lainnya harus membayar sebesar Rp4,075 miliar kepada penggugat.

Kasus ini berawal pada tahun 2009, saat Ilis bersama suaminya, Arif, menginvestasikan Rp250 juta dalam proyek tambang batu bara yang dijalankan oleh PT Adhi Partner di Kalimantan Selatan. Yusuf Mansur, yang saat itu menjabat sebagai komisaris utama, menjanjikan keuntungan sebesar 28,6 persen. Sebagian dari keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan kepada lembaga pesantren Darul Quran.

Namun, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana, dan sejak akhir 2009 hingga awal 2010, tidak ada pengembalian keuntungan maupun penjelasan dari pihak pengelola.

Artikel Terkait

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

IMG 20240923 WA0013 - Kasus Gugatan Investasi Batu Bara, Yusuf Mansur dan Rekan Dihukum Bayar Rp 4 Miliar

Kuasa hukum Ilis, Zaini Mustafa, menjelaskan bahwa salah satu daya tarik investasi ini adalah adanya janji bahwa keuntungan yang diperoleh akan disalurkan ke pesantren. “Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis, karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir. Jangankan mengalir, uang tak kembali,” ungkap Zaini dalam siaran persnya.

Setelah putusan dibacakan, Arif, suami Ilis, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap adil. “Kami sangat bersyukur. Sujud syukur atas hasil perjuangan Pak Zaini dan tim, serta putusan yang adil dari Pak Hakim,” kata Arif.

Zaini Mustafa juga berharap Yusuf Mansur segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, nilai yang harus dibayar Yusuf Mansur sebesar Rp4,075 miliar merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan bisnisnya, seperti Waroeng Steak and Shake.

“Ini jumlah yang sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur. Kita tunggu janjinya. Dengan kekayaan dari bisnis Steak and Shake, malu rasanya jika tidak membayar,” ujar Zaini.

Selain itu, Zaini juga memperkirakan ada lebih dari 250 investor lain yang terlibat dalam proyek batu bara ini. Ia berencana untuk mengajukan gugatan serupa secara bertahap dengan penggugat yang berbeda. Zaini juga siap menghadapi banding yang mungkin diajukan oleh pihak Yusuf Mansur dan rekan-rekannya.

Kasus ini masih mungkin berlanjut jika pihak tergugat mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi.

Topik: Yusuf mansur

TerkaitBerita

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap
uncategorized

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

oleh Editor : Akula
12 Juni 2026
Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan
uncategorized

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

oleh Editor : Affandy
10 Juni 2026
Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bukan Demi Ekonomi, Ini Motif Mengejutkan ART yang Tega Mengutil Barang Mewah Milik Angel Lelga

Bukan Demi Ekonomi, Ini Motif Mengejutkan ART yang Tega Mengutil Barang Mewah Milik Angel Lelga

25 Juni 2026
Tembus 23,1 Juta Nasabah, Sinergi PNM dan Danantara Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Tembus 23,1 Juta Nasabah, Sinergi PNM dan Danantara Perkuat Pemberdayaan Perempuan

25 Juni 2026
UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

UGM Dorong Pemerintah Perluas Beasiswa agar Lebih Banyak Lulusan SMA Bisa Kuliah

25 Juni 2026
DFSK Perkenalkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, Indonesia Jadi Pasar Prioritas Ekspansi Global

DFSK Perkenalkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, Indonesia Jadi Pasar Prioritas Ekspansi Global

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3563 shares
    Share 1425 Tweet 891
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya