koranindopos.com – Jakarta. Kasus kebocoran data kembali menghebohkan publik setelah unggahan seorang hacker bernama Bjorka yang mengklaim berhasil mengakses data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Data yang bocor ini diduga termasuk milik Presiden Joko Widodo, menteri, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Menanggapi insiden ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat dengan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menangani dugaan kebocoran tersebut.
“Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri,” ungkap Prabu Revolusi, Sabtu (21/9/2024).
Prabu juga menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara ilegal mengungkapkan atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Pelanggaran terhadap UU PDP dapat dikenai hukuman berat.
“Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 miliar rupiah,” jelas Prabu. Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti mengungkapkan data pribadi, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Menurut Prabu, penegakan hukum terkait pelanggaran UU PDP akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.
Insiden kebocoran data ini kembali menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia, dan Kominfo bersama BSSN serta Polri terus berupaya mengatasi isu ini dengan serius untuk menjaga keamanan informasi publik. (hai)











