koranindopos.com – Jakarta. Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jakarta menyampaikan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang menguatkan keputusan pembatasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Kedubes India. Meskipun Kedubes India bukan pihak tergugat dalam perkara tersebut, putusan itu dinilai sangat merugikan mereka.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Jumat (20/12/2024), Kedubes India menyoroti keputusan PTTUN Jakarta (No. 455/B/2024/PT.TUN.JKT) tanggal 6 Desember 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 29 Agustus 2024 (Perkara No. 93/G/2024/PTUN.JKT). Putusan itu menangguhkan izin PBG proyek pembangunan gedung Kedutaan Besar India.
- Kekecewaan atas Putusan PTTUN
Kedubes India menegaskan bahwa mereka sangat kecewa dengan keputusan PTTUN Jakarta yang tidak disertai dengan alasan yang jelas. Keputusan ini dianggap merugikan pihak Kedutaan sebagai pemilik proyek pembangunan gedung. - Penolakan Amicus Curiae
Kedubes India juga menyayangkan penolakan terhadap permohonan amicus curiae dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia oleh PTTUN tanpa memberikan pertimbangan yang memadai. Amicus curiae adalah bentuk dukungan hukum dari pihak ketiga yang diajukan untuk memberikan pandangan dalam suatu perkara.
Kedubes India menyatakan bahwa keputusan tersebut telah menunda proyek pembangunan gedung kedutaan mereka yang penting bagi operasional diplomatik. Mereka berharap ada kejelasan lebih lanjut dan solusi yang adil untuk kasus ini, mengingat dampaknya pada hubungan diplomatik serta kegiatan Kedutaan.
Untuk informasi lebih lanjut, Kedubes India mengacu pada laporan lengkap yang tersedia di Detikcom dengan judul, “Kedubes India Kecewa PTTUN Jakarta Tetap Batalkan Izin Proyek Gedung.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah Indonesia atau lembaga terkait mengenai keluhan Kedubes India. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek hukum tata usaha negara dan hubungan diplomatik antara kedua negara.(dhil)










