koranindopos.com – Jakarta. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 yang mengatur pedoman ceramah keagamaan. Dalam surat edaran tersebut, penceramah dari berbagai agama dilarang untuk melakukan kampanye politik praktis selama menjalankan tugas keagamaan mereka.
SE tersebut menyatakan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian integral dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa. Dalam hal ini, penceramah agama memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta produktivitas bangsa.
SE ini menekankan bahwa materi ceramah keagamaan tidak boleh memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminasi, intimidasi, anarki, atau destruksi. Selain itu, mereka dilarang untuk menyertakan kampanye politik praktis dalam ceramah mereka.
Materi ceramah agama yang diharapkan adalah yang bersifat mendidik, menceramahi, dan konstruktif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperkuat hubungan baik antara dan dalam umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara. SE tersebut juga melarang materi ceramah yang memprovokasi konflik antar suku, agama, ras, dan golongan, serta yang mengandung ujaran kebencian.
Langkah ini merupakan upaya dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghindari konflik sosial yang dapat terpicu oleh ceramah keagamaan yang provokatif atau berkampanye politik praktis. (dni)