Selasa, 16 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Keluarkan SE Menag Larang Penceramah Agama Kampanye Politik Praktis

Editor : Hana oleh Editor : Hana
6 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Kampanye Politik
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 yang mengatur pedoman ceramah keagamaan. Dalam surat edaran tersebut, penceramah dari berbagai agama dilarang untuk melakukan kampanye politik praktis selama menjalankan tugas keagamaan mereka.

SE tersebut menyatakan bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian integral dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa. Dalam hal ini, penceramah agama memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta produktivitas bangsa.

SE ini menekankan bahwa materi ceramah keagamaan tidak boleh memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminasi, intimidasi, anarki, atau destruksi. Selain itu, mereka dilarang untuk menyertakan kampanye politik praktis dalam ceramah mereka.

Materi ceramah agama yang diharapkan adalah yang bersifat mendidik, menceramahi, dan konstruktif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperkuat hubungan baik antara dan dalam umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara. SE tersebut juga melarang materi ceramah yang memprovokasi konflik antar suku, agama, ras, dan golongan, serta yang mengandung ujaran kebencian.

Artikel Terkait

Demokrasi yang Kian Sempit: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Tembok Pengamanan

Kabinet Merah Putih Berkumpul di Rumah Prabowo Malam Ini

Dari Mimbar Bebas ke FYP: Ketika Suara Mahasiswa Bertransformasi di Era Digital

Langkah ini merupakan upaya dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghindari konflik sosial yang dapat terpicu oleh ceramah keagamaan yang provokatif atau berkampanye politik praktis. (dni)

Topik: Kampanye Politik

TerkaitBerita

Demokrasi yang Kian Sempit: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Tembok Pengamanan
Nasional

Demokrasi yang Kian Sempit: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Tembok Pengamanan

oleh Editor : Affandy
15 Juni 2026
PERTEMUAN KABINET: Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) duduk berhadapan dengan para anggota Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6/2026) malam. (Foto: Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Kabinet Merah Putih Berkumpul di Rumah Prabowo Malam Ini

oleh Editor : Memoarto
14 Juni 2026
Dari Mimbar Bebas ke FYP: Ketika Suara Mahasiswa Bertransformasi di Era Digital
Nasional

Dari Mimbar Bebas ke FYP: Ketika Suara Mahasiswa Bertransformasi di Era Digital

oleh Editor : Affandy
14 Juni 2026
Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat
Nasional

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

oleh Editor : Affandy
13 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SPMB Jakarta 2026 Masuki Tahap Pemilihan Sekolah, Calon Murid Diminta Pastikan Akun Sudah Aktif

SPMB Jakarta 2026 Masuki Tahap Pemilihan Sekolah, Calon Murid Diminta Pastikan Akun Sudah Aktif

15 Juni 2026
Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

15 Juni 2026
Dolar AS Masih Bertahan di Level Rp 17.700 Pagi Ini

Rupiah Menguat, Dolar AS Tertekan ke Level Rp 17.773 pada Awal Perdagangan

15 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Kini di Level Rp2,733 Juta

Harga Emas Antam Menguat, Tembus Rp 2,729 Juta per Gram

15 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya