koranindopos.com – Jakarta. Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satu syarat yang diberlakukan adalah menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Kebijakan ini dinilai menyulitkan bagi pemilik kendaraan bekas, karena mereka harus mencari atau menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan.
Keluhan mengenai kebijakan ini semakin banyak disuarakan oleh masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti persoalan ini setelah menerima berbagai keluhan dari warga yang merasa dipersulit ketika hendak membayar pajak kendaraan.
“Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram resminya.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa aturan ini justru menjadi penghambat dalam proses pembayaran pajak. Mereka berharap agar regulasi ini bisa disederhanakan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah mempercepat dan mempermudah proses balik nama kendaraan. Jika proses ini lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat dengan biaya tinggi, maka pemilik kendaraan bekas tidak akan kesulitan dalam mengurus pajak tanpa harus bergantung pada pemilik sebelumnya.
Hingga kini, pemerintah dan pihak terkait masih terus mengkaji berbagai kebijakan guna meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan tanpa memberatkan masyarakat. Diharapkan ada kebijakan yang lebih fleksibel namun tetap menjaga validitas data kepemilikan kendaraan demi ketertiban administrasi dan hukum.(dhil)