Rabu, 11 Februari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home uncategorized

Kemenag Terbitkan Pedoman Baru Pengelolaan Dam/Hadyu dalam Penyelenggaraan Haji 2025

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
16 Mei 2025
in uncategorized
0
Pengelolaan Dam
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta.  Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menetapkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyatakan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan Dam berjalan secara syar’i, teratur, transparan, dan memberikan manfaat sosial yang luas.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” jelas Fauzin.

Pedoman baru ini mengatur secara rinci berbagai aspek, antara lain:

Artikel Terkait

BBKSDA Riau Gercep Tindaklanjuti Laporan Adanya Dugaan Perburuan Gajah Sumatera

JPE Tampil Perkasa di Kandang, Tekuk Electric PLN Mobile 3-0

Mantan Pangeran Inggris Terus Disorot Publik Karena Terlibat Kasus Epstein

  • Jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam.

  • Standar harga yang wajar agar tidak memberatkan jemaah.

  • Proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi syarat syariah.

  • Pengelolaan, distribusi, dan pemanfaatan daging secara sosial dan keagamaan.

  • Sistem pengawasan dan pelaporan ketat untuk menjamin akuntabilitas seluruh proses.

Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 juga diterbitkan. Keputusan ini mengatur mekanisme khusus pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas haji, yang kini dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 5005115180.

Proses pembayaran mencakup:

  1. Transfer ke rekening resmi.

  2. Pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS.

  3. Verifikasi dan rekapitulasi oleh tim pengumpul.

  4. Pelaksanaan penyembelihan, pengemasan, dan distribusi oleh BAZNAS.

Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa mekanisme pembayaran melalui BAZNAS khusus diberlakukan bagi petugas haji mulai tahun ini. Sementara itu, jemaah tetap memiliki keleluasaan memilih metode pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS atau lembaga lain yang sah.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tegas Fauzin.

Kemenag mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk jemaah, penyelenggara, dan lembaga terkait untuk mendukung penerapan pedoman baru ini guna menjamin kelancaran, ketertiban, dan kesempurnaan ibadah hajitahun 2025. (hai)

Topik: hajiPengelolaan Dam
Sebelumnya

Ajang Bergengsi Para Pelaku Industri dan Pecinta Kopi World of Coffee Jakarta 2025 Resmi Dibuka

Selanjutnya

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

TerkaitBerita

BBKSDA Riau Gercep Tindaklanjuti Laporan Adanya Dugaan Perburuan Gajah Sumatera
Peristiwa

BBKSDA Riau Gercep Tindaklanjuti Laporan Adanya Dugaan Perburuan Gajah Sumatera

oleh Editor : Anggoro
7 Februari 2026
JPE Tampil Perkasa di Kandang, Tekuk Electric PLN Mobile 3-0
uncategorized

JPE Tampil Perkasa di Kandang, Tekuk Electric PLN Mobile 3-0

oleh Editor : Affandy
6 Februari 2026
SKANDAL EPSTEIN: Mantan pangeran Inggris Andrew Mountbatten-Windsor resmi keluar dari kediaman kastil Windsor ke estate kerajaan di Inggris timur. Andrew semakin disorot publik karena kasus predator seksual dan pedofilia Jeffrey Epstein. (Foto: Dok/radionewshub.com)
Internasional

Mantan Pangeran Inggris Terus Disorot Publik Karena Terlibat Kasus Epstein

oleh Editor : Memoarto
4 Februari 2026
SENTIMEN POSITIF: Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (26/11/2025). (Foto Ilustrasi: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
uncategorized

IHSG Diperkirakan Cenderung Menguat Sepekan Ke Depan

oleh Editor : Memoarto
3 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Aplikasi SAKEDAP Diperkenalkan untuk Tertibkan Serah Simpan Karya dan Perkuat Literasi Digital

Aplikasi SAKEDAP Diperkenalkan untuk Tertibkan Serah Simpan Karya dan Perkuat Literasi Digital

10 Februari 2026
Penuhi Panggilan Komnas PA, Virgoun Siap Mediasi dengan Inara Rusli Demi Kepentingan Anak

Penuhi Panggilan Komnas PA, Virgoun Siap Mediasi dengan Inara Rusli Demi Kepentingan Anak

10 Februari 2026
HILO

Kolaborasi HiLo dan Satya Wacana Salatiga Perkuat Ekosistem Basket Nasional

10 Februari 2026
Peserta Pelatihan Lulusan BLK Bakal ‘Diantar’ Sampai Dapat Kerja

Peserta Pelatihan Lulusan BLK Bakal ‘Diantar’ Sampai Dapat Kerja

10 Februari 2026

Terpopuler

  • Honda X-Tracker 2026

    Honda X-Tracker 2026 Resmi Masuk Indonesia, Motor Bebek Trail Dibanderol Mulai Rp16 Jutaan

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2442 shares
    Share 977 Tweet 611
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Denza Kirim Sinyal Kehadiran SUV Premium B5 di Indonesia

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Panen Raya Perdana PS-08 di Pandeglang Jadi Tonggak Baru Ketahanan Pangan Nasional

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya