koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menetapkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyatakan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan Dam berjalan secara syar’i, teratur, transparan, dan memberikan manfaat sosial yang luas.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” jelas Fauzin.
Pedoman baru ini mengatur secara rinci berbagai aspek, antara lain:
-
Jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam.
-
Standar harga yang wajar agar tidak memberatkan jemaah.
-
Proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi syarat syariah.
-
Pengelolaan, distribusi, dan pemanfaatan daging secara sosial dan keagamaan.
-
Sistem pengawasan dan pelaporan ketat untuk menjamin akuntabilitas seluruh proses.
Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 juga diterbitkan. Keputusan ini mengatur mekanisme khusus pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas haji, yang kini dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 5005115180.
Proses pembayaran mencakup:
-
Transfer ke rekening resmi.
-
Pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS.
-
Verifikasi dan rekapitulasi oleh tim pengumpul.
-
Pelaksanaan penyembelihan, pengemasan, dan distribusi oleh BAZNAS.
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 Riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000.
Fauzin menekankan bahwa mekanisme pembayaran melalui BAZNAS khusus diberlakukan bagi petugas haji mulai tahun ini. Sementara itu, jemaah tetap memiliki keleluasaan memilih metode pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS atau lembaga lain yang sah.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tegas Fauzin.
Kemenag mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk jemaah, penyelenggara, dan lembaga terkait untuk mendukung penerapan pedoman baru ini guna menjamin kelancaran, ketertiban, dan kesempurnaan ibadah hajitahun 2025. (hai)









