Kamis, 30 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Kemendag Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
14 Februari 2022
in Ekonomi
A A
0
Bitcoin
Share on FacebookShare on Twitter
hal 14 mata uang bitcoin antara 1 - Kemendag Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
lustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin – Antara

JAKARTA, koranindopos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Wisnu, Senin (14/2).

Wisnu menjelaskan, penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian. Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. “Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” papar dia.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Karena itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. “Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. “Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tandas Wisnu.(hai)

Topik: Aset KriptoBAPPEBTIKemendag

TerkaitBerita

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram
Bisnis

Harga Emas Antam Turun Lagi, Kini Tersisa Rp2,601 Juta per Gram

oleh Editor : Affandy
29 Juli 2026
Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri
Bisnis

Wamenaker: Job Fair Buka Peluang Kerja di Tengah Perubahan Industri

oleh Editor : Anggoro
28 Juli 2026
Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat
Bisnis

Danamon Rayakan HUT ke-70 Lewat Danamon Festival, Hadirkan Hiburan dan Promo Menarik untuk Masyarakat

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015
Properti

Bangun Ratusan Proyek Berkelas, Waringin Megah Raih ISO 9001:2015

oleh Editor : Doe
28 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Eddy Soeparno

Duka Eddy Soeparno atas Berpulangnya Anggota DPR RI H. Bakri

29 Juli 2026
Tak Sekadar Rayakan HUT, RS Sumber Waras Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga Tomang

Tak Sekadar Rayakan HUT, RS Sumber Waras Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga Tomang

29 Juli 2026
OTT KPK: Sebanyak 21 orang digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) malam karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Detik.com)

KPK Gelandang 21 Terperiksa Kasus OTT Bupati Pemalang Pakai Bus

30 Juli 2026
iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

iCAR V27 Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Usung Teknologi Golden REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km

29 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4117 shares
    Share 1647 Tweet 1029
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya