
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong adanya langkah antisipasi dini terhadap potensi konflik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah itu dilakukan salah satunya dengan melibatkan jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasar pengalaman pemilu dan pilkada sebelum-sebelumnya, potensi konflik selalu muncul di berbagai daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ses Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Imran mengatakan, Kemendagri mendorong langkah-langkah stabilitas yang akan dilakukan bersama jajaran Kesbangpol di daerah. Pihaknya mengharapkan adanya langkah antisipasi dan pemetaan terhadap potensi konflik. “Hendaknya terlebih dahulu mengantisipasi dengan deteksi dini dan pemetaan dari potensi konflik itu,” ujar Imran dalam Rapat Koordinasi Internal Kemendagri Persiapan Pelaksanaan dan Pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 belum lama ini seperti dikutip di website resmi Kemendagri, Sabtu (5/2).
Imran menegaskan, pendidikan sosial politik menjadi hal yang harus dilakukan kepada masyarakat. Mencegah gesekan dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dia menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022. Karena itu, perlu kesiapan pemerintah, khususnya Kemendagri dalam menghadapi pelaksanan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 tersebut. “Beberapa hal perlu dibahas mengenai pelaksanaan pemantauan, instrumen pemantauan, dan hibah pemda dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024,” jelas Imran.
Sementara itu, pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Septa Dinata meningatkan bahwa tugas KPU pada Pemilu 2024 sangat berat dibanding dengan Pemilu 2019 silam. Selain pilpres dan pileg di tahun tersebut, KPU juga akan disibukkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak beberapa bulan kemudian. Karena itu dia mengingatkan agar jangan sampai penetapan jadwal pemilu ditunda terus-menerus. “Seyogyanya sebelum 20 bulan sudah ada jadwal yang pasti sehingga KPU dapat bekerja dengan tahapan-tahapan yang lebih pasti,” tegas Septa.(hai)









