
JAKARTA, koranindopos.com – Sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat pemerintah daerah (pemda) sangat perlu dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024. Pemda harus memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Demikian dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
Rakor tersebut diikuti Badan Kesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah dari kepala daerah, sekda provinsi, kabupaten/kota, ketua DPRD provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia. “Saya berharap pertemuan tersebut menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pasal 25 dan 26 Undang-Undang 23 Tahun 2014,” harap Bahtiar, Selasa (1/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemda menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dia menyontohkan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan renstra perangkat daerah. “Program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol harus diperhatikan sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021,” jelas Sugeng.
Selain itu, lanjut Sugeng, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada Serentak 2024. Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah. Tak hanya itu, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menambahkan, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari APBD. Selain itu, pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Khusus untuk pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah,” tutur Horas.(hai)










