Koranindopos.com – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk saling bersinergi. Hal tersebut penting dilakukan karena keduanya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.
Suhajar menyatakan, Mendagri Tito Karnavian berulang kali mengingatkan agar kepala daerah dan DPRD terus bersinergi. Peringatan tersebut penting disampaikan karena hubungan DPRD dan kepala daerah di beberapa wilayah kerap tidak harmonis. Kondisi itu membuat pelayanan terhadap warga terganggu.
”Itulah takdir kita mendapat amanah sebagai DPRD dan kepala daerah, dengan segala macam kelebihan dan kekurangannya,” kata Suhajar dalam rilis yang diterima Koranindopos.com, Kamis (15/6).
Menurut Suhajar, antara kepala daerah dengan DPRD terkadang terjadi perbedaan persepsi. Padahal, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah keduanya diharapkan mampu saling menguatkan jalannya pemerintahan di wilayah mereka.
”Memang kadang-kadang kita beda persepsi, padahal DPRD dan bupati ini adalah sama-sama penyelenggara pemerintah daerah. Nah, ini yang harus terus kita sinergikan, jangan saling curiga,” ujarnya.
Suhajar menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa posisi DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam sistem desentralisasi fungsi DPRD adalah membantu kepala daerah sebagai mitra yang sejajar dalam menjalankan berbagai macam fungsi pemerintahan.
”Di antaranya fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi pemberdayaan untuk melahirkan kemandirian, dan fungsi pengaturan atau regulasi untuk melahirkan ketertiban,” jelas Suhajar.
Menurut Suhajar, otonomi daerah berbeda dengan dekonsentrasi. Dekonsentrasi hanya mengurus, tapi otonomi daerah selain mengurus urusan pemerintahan juga adalah mengatur dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.










