Menurut Nunuk, pemerintah saat ini masih menyusun skema pemenuhan kebutuhan guru nasional untuk beberapa tahun ke depan. Ia juga mengutip penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya telah memastikan tidak ada kebijakan PHK massal bagi guru non-ASN.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk.
Nunuk menjelaskan bahwa guru non-ASN nantinya tetap memiliki peluang untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang sedang dirumuskan pemerintah. Skema tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” tuturnya.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama kementerian terkait tengah membahas mekanisme pengangkatan dan kebutuhan tenaga pendidik nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru honorer atau non-ASN di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait status pegawai non-ASN yang disebut akan berakhir pada 2026. Informasi tersebut memunculkan narasi mengenai kemungkinan PHK massal terhadap tenaga pendidik non-ASN.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN tidak berarti seluruh guru honorer akan kehilangan pekerjaan. Pemerintah justru sedang menyiapkan formulasi baru agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan tenaga pendidik yang ada dapat mengikuti mekanisme seleksi resmi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan nasional di tengah proses reformasi birokrasi dan penataan aparatur sipil negara.(dhil)










