Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kesehatan

Kemenkes Meminta Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Meninggalkan Pelayanan Pasien

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
8 Mei 2023
in Kesehatan
A A
0
Kemenkes
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Sehubungan dengan adanya himbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Adapun lima Organisasi profesi dimaksud yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi di hari Senin, 8 Mei serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr. Syahril.

Artikel Terkait

Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya

IDI: Burn Out Tak Bisa Jadi Alasan Membenarkan Dugaan Penghinaan terhadap Pasien BPJS

Viral Pasien BPJS Menunggu Rawat Inap 8 Jam, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Penempatan Ruang Perawatan

dr. Syahril juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata dr. Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah. (ris)

Topik: kemenkes

TerkaitBerita

Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya
Kesehatan

Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya

oleh Editor : Akula
8 Agustus 2026
IDI: Burn Out Tak Bisa Jadi Alasan Membenarkan Dugaan Penghinaan terhadap Pasien BPJS
Kesehatan

IDI: Burn Out Tak Bisa Jadi Alasan Membenarkan Dugaan Penghinaan terhadap Pasien BPJS

oleh Editor : Affandy
7 Agustus 2026
Viral Pasien BPJS Menunggu Rawat Inap 8 Jam, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Penempatan Ruang Perawatan
Kesehatan

Viral Pasien BPJS Menunggu Rawat Inap 8 Jam, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Penempatan Ruang Perawatan

oleh Editor : Affandy
6 Agustus 2026
Gelombang Panas Ekstrem Diprediksi Landa 10 Negara Arab, Suhu Berpotensi Tembus 50 Derajat Celsius
Kesehatan

Gelombang Panas Ekstrem Diprediksi Landa 10 Negara Arab, Suhu Berpotensi Tembus 50 Derajat Celsius

oleh Editor : Affandy
4 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

IPO

Purbaya Unggul dalam Survei Kinerja Menteri, MBG Perlu Dilanjutkan

8 Agustus 2026
KERJA SAMA: Rektor Universitas Esa Unggul Arief Kusuma Among Praja (kanan) secara resmi telah meneken kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UI. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Dua Universitas Jalin Kerja Sama Untuk Standardisasi Fakultas Kedokteran

8 Agustus 2026
Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?

Dari Model ke Akting, Monica Steffi Main di Sahabat Jadi Apa?

8 Agustus 2026
Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya

Berat Badan Bisa Kembali Naik Setelah Operasi Bariatrik, Ini Penjelasannya

8 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya