Koranindopos.com – Jakarta – Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh sejumlah tenaga kesehatan yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan diskusi mengenai dampak burn out atau kelelahan kerja pada profesi medis. Meski burn out diakui dapat memengaruhi kondisi psikologis tenaga kesehatan, hal tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas perilaku yang melanggar etika profesi.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bidang Riset dan Keilmuan Kedokteran, Dicky Budiman, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara burn out sebagai faktor yang memengaruhi perilaku seseorang dengan menjadikannya sebagai alasan moral untuk membenarkan tindakan yang tidak etis.
“Apakah burn out membolehkan tenaga kesehatan tidak beradab? Tentu tidak. Secara prinsip etika profesi ada perbedaan mendasar antara burn out sebagai faktor risiko dan implikasinya,” ujar Dicky, Kamis (6/8/2026).
Dicky, yang juga merupakan peneliti di bidang **global health security**, menjelaskan bahwa berbagai penelitian memang menunjukkan burn out dapat menurunkan tingkat empati klinis seorang tenaga kesehatan.
Menurutnya, berkurangnya empati merupakan salah satu dimensi utama dari sindrom burn out yang telah banyak dibuktikan dalam literatur ilmiah.
“Secara ilmiah sah, karena burn out memang terbukti dalam literatur menurunkan empati klinis. Salah satu dimensi inti sindrom burn out adalah timbulnya penurunan empati klinis,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa temuan ilmiah tersebut hanya menjelaskan faktor yang dapat memengaruhi perilaku seseorang, bukan menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar kode etik profesi.
Dicky menilai profesi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab etik yang tinggi karena berhubungan langsung dengan pasien yang berada dalam kondisi rentan dan bergantung pada pelayanan medis.
Karena itu, tekanan kerja yang tinggi justru menjadi alasan untuk memperbaiki sistem, bukan melonggarkan standar perilaku profesional.
“Burn out tidak bisa dijadikan pembenaran atau alasan moral. Secara implikasi etik tentu tidak sah, karena profesi kesehatan bersifat fiduciary. Pasien berada dalam posisi rentan dan bergantung pada tenaga kesehatan, sehingga standar perilaku etik justru harus lebih tinggi, bukan lebih longgar saat tekanan meningkat,” tegasnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seorang pilot yang tetap memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang meski sedang mengalami kelelahan.
“Ketika seorang pilot kelelahan, dia tetap bertanggung jawab penuh atas keselamatan penerbangan. Kelelahannya harus menjadi alasan memperbaiki sistem jam kerja, bukan alasan untuk memaafkan kesalahan fatal,” ujarnya.
Menurut Dicky, prinsip yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan.
“Burn out pada tenaga medis menjelaskan mengapa itu terjadi, tetapi bukan membuatnya boleh terjadi,” tambahnya.
Dalam pandangannya, kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS menjadi lebih serius karena dilakukan di ruang publik melalui media sosial. Selain jejak digital yang mudah ditelusuri, peristiwa tersebut juga melibatkan pasien yang disebut berada dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dicky menilai kondisi itu menunjukkan pentingnya peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial atau **digital professionalism**.
“Ini bukan lagi sekadar kurang sabar sesaat, tetapi menunjukkan adanya defisit digital professionalism yang perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Dicky mendorong organisasi profesi, institusi pendidikan, serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan mengenai etika komunikasi, khususnya di ruang digital.
Ia mengusulkan agar materi mengenai **digital professionalism** dan etika bermedia sosial menjadi bagian wajib dalam kurikulum pendidikan dokter, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), perawat, hingga bidan.
Menurutnya, pembelajaran tidak cukup hanya berfokus pada teori kode etik profesi, tetapi juga perlu disertai simulasi kasus nyata yang dapat membantu tenaga kesehatan memahami batas-batas etika dalam berkomunikasi di media sosial.
Dengan demikian, tenaga kesehatan diharapkan mampu menjaga profesionalisme, empati, serta kepercayaan masyarakat, baik saat memberikan pelayanan langsung kepada pasien maupun ketika menyampaikan pendapat di ruang publik digital.(Dhil)










