koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam membatasi impor laptop hingga televisi. Aturan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mendorong produk dalam negeri.
“Kami bersyukur jika produk dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa perlu impor,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada media usai acara Halal Bihalal di Jakarta pada Selasa (16/4).
Namun, pembatasan impor laptop hingga televisi ini perlu didukung oleh kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memastikan pemenuhan kebutuhan produk dalam negeri. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang mulai berlaku pada 6 Februari.
“Pembatasan impor ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronik di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, dalam keterangan pers pekan lalu (9/4).
Langkah pembatasan impor laptop hingga televisi juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan defisit neraca perdagangan produk elektronik. Ada 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.
Produk-produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop. Priyadi menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti pemerintah anti-impor, melainkan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Kemenperin berharap produsen dalam negeri dapat memanfaatkan peluang permintaan produk elektronik tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk. Pembatasan impor ini juga diharapkan dapat menjadi peluang kerja sama bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM).
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada 2023, kapasitas produksi untuk produk AC mencapai 2,7 juta unit dengan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit, yang menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan. Dengan adanya pembatasan impor, diharapkan industri dalam negeri dapat memenuhi permintaan pasar secara lebih baik serta menciptakan lapangan kerja baru dalam negeri. (dni)