koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui program pendidikan dan pelatihan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjabat sebagai Pengawas Koperasi (JFPK).
Dalam upaya penguatan ini, Kemenkop UKM bekerja sama dengan beberapa lembaga penting seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kalangan akademisi. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa kualitas pengawas koperasi berbanding lurus dengan kualitas pengawasan yang dilakukan.
“Spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” kata Zabadi dalam keterangan resmi pada Minggu (11/8/2024).
Ahmad Zabadi mendorong para pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menangani penyelewengan praktik koperasi di wilayah mereka. Contoh tindakan tegas yang diharapkan termasuk penyegelan dan/atau penutupan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang beroperasi tanpa izin, menghimpun dana masyarakat secara ilegal, atau terlibat dalam praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
Zabadi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap KSP/KSPPS yang menawarkan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi anggota koperasi agar mereka mendapatkan layanan yang adil dan menjaga koperasi tetap setia pada misinya sebagai penyedia permodalan yang mudah dan terjangkau.
“Kami ingin memastikan bahwa koperasi tetap setia pada misinya untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau, tanpa mengkhianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri,” tegas Zabadi.
Langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh Kemenkop UKM mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Darwisman, menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya mempererat kerja sama antara kedua instansi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Regulasi ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop), sementara Kemenkop UKM bertanggung jawab untuk koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop),” jelas Darwisman.
Darwisman menambahkan bahwa pelaksanaan amanat regulasi ini masih menjadi tugas bersama antara Kemenkop UKM dan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas koperasi di Indonesia.
Dengan peningkatan kompetensi pengawas koperasi dan kerja sama yang lebih erat antara Kemenkop UKM dan OJK, diharapkan kualitas pengawasan koperasi di Indonesia akan semakin baik, sehingga koperasi dapat menjalankan peranannya secara efektif dan amanah. (hai)










